Sabtu, November 23, 2024

THM di Baubau Kerap Langgar Jam Operasional, Pol-PP Mengaku Tidak Pernah Tau

SATULIS.COM, BAUBAU – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Baubau dipertanyakan. Maraknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau No 2 tahun 2017 oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, luput dari perhatian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau, yang dikonfirmasi terkait maraknya pelanggaran jam Operasional THM, salah satunya Kafe Beladona, mengarahkan sejumlah wartawan kepada Kepala Bidang Penegakkan Perda, Arifin, Sos.

“Saya juga baru dengar kalau sering terjadi pelanggaran,” kata Arifin, Kamis (11/02/2021).

Arifin mengaku, selama ini tidak pernah menemukan THM yang menjalankan aktivitas usaha diluar jam penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Khususnya Kafe Beladona, baru kali ini pihaknya mengetahui adanya dugaan pelanggaran Perda tersebut.

Bahkan tanpa canggung, Arifin balik bertanya kepada sejumlah wartawan terkait kepastian hari dimana THM beroperasi melewati jam buka yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Baubau no 2 tahun 2017.

“Biasanya hari apa saja itu,” Arifin balik bertanya.

Demikian halnya aksi keributan yang terjadi di Kafe Beladona, Arifin baru mengetahui dari wartawan yang melakukan konfirmasi. Meski diakuinya ada oknum Sat-Pol PP Kota Baubau yang diduga bekerja di Kafe Beladona.

Meski begitu, Arifin berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dan bila terbukti melanggar, akan dilakukan tindakan sesuai aturan.

“Prosesnya itu kita lakukan teguran dan kemudian disurati. Kalau masih mengulangi, kita surati lagi. Kalau masih diulang lagi, akan dilakukan penutupan,” tegasnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, sanksi pertahanannya akan dijatuhkan paling tidak selama seminggu jika kesalahan kesalahan dilakukan secara berulang.

Kami akan tindaklanjuti, kalau terbukti kita sikapi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unidayan, Dalman mengatakan, kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada THM kafe Beladona di luar jam kerja yang telah diatur sesuai Perda Kota Baubau No 2 tahun 2017, adalah bukti lemahnya pemerintah Kota Baubau dalam menegakan perda terkait penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam (THM) di Negeri Kahalifatul khamis.

Baca Juga :  KNPI Baubau Kecam Keras Aksi Pemukulan Terhadap Kader HMI

Selain itu tambah Dalman, dilatihnya 7 orang penyidik PNS yang disiapkan oleh Pol-PP beberapa minggu lalu guna membantu kinerja penegak perda, nampaknya tidak membawa manfaat yang begitu pesat dalam persoalan penegakan Perda di Kota Baubau.

Menurut Dalman, bicara soal penegakan perda, baiknya pemerintah Kota Baubau tidak tebang pilih dalam menjalankan fungsi kontrol.

“Jika kita bandingkan fungsi kontrol Pol PP di pasar serta operasi di kos-kosan, kinerja Satpol PP sangat luar biasa. Namun berbanding terbalik dalam pengawasan THM, miras dan bahkan bangunan,” beber Dalman.

Olehnya itu kata Dalman, langkah serius pemerintah dan instansi terkait perlu di uji. Merujuk pada perda No 2 tahun 2017, langkah peneguran secara lisan sudah harus dilakukan oleh instansi terkait.

Ketika masih tidak patuh, maka teguran tertulis juga harus dilayangkan dan teguran paling beratpun harus dilakukan ketika teguran teguran sebelumnya tidak diindahkan.

“Kami akan kroscek keseriusan pemerintah dalam upaya menegur atau menindak tegas pelanggar Perda No 2 tahun 2017 yang terjadi di salah satu THM kota Baubau. Ketika langkah tegas tidak diambil, maka ini akan menjadi kampanye kami di pasar-pasar tradisioanal, bahwasanya penegakan perda di kota Baubau Hanya tajam dan berlaku di masyarakat berpenghasilan rendah, namun tumpul pada pemodal besar,” tegasnya.

Demikian halnya anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Ahadyat Zamani. Legislator Partai Nasdem ini sangat menyayangkan persoalan yang terjadi di Kafe Beladona. Menindaklanjutinya, harus mengacu pada Perda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD.

Terkait jam buka atau jam beroperasinya THM, Ahadiyat menekankan, penegak Perda seharusnya melakukan monitor secara serius, untuk memastikan bahwa THM beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Peringatan HAB Ke-76, Kementerian Agama Diminta Terus Berbenah

“Itu yang pertama, penegakkan Perda dulu yang harus kita tekankan kepada Pemkot, dalam hal ini Dinas atau Instansi yang menangani masalah itu. Yang kedua, kami dari DPRD menganggap ini bagian dari masukan bagi kami, untuk kemudian meminta penjelasan dari Pemkot,” kata Ahadyat, Jumat (12/2/21).

Anggota DPRD Kota Baubau dua periode ini memastikan, usulan untuk memanggil pihak Pemkot yang menangani THM dan penegakkan Perda akan disampaikannya dalam agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“InsyaAllah kalau ada agenda rapat Badan Musyawarah kita usulkan untuk dimasukan agenda. Tentu nanti komisi terkait yang akan memanggil pihak Pemkot yang menangani masalah ini, dalam hal ini pihak Pol PP. Kita evaluasi sampai sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut,” tegasnya.

Ia menilai, permasalahan THM harus dicermati secara baik, secara serius. Sebab disatu sisi yang namanya masyarakat perkotaan membutuhkan tempat hiburan, akan tetapi juga harus meyakinkan bahwa penyelenggaraan THM dalam koridor yang terkontrol.

“Makanya salah satu control kita adalah jam operasi itu, jam 8 sampai jam 1. Itu salah satu control kita,” terangnya.

Menanggapi tentang keributan dan tindak kekerasan yang terjadi di THM karena dipicu konsumsi minuman beralkohol, dan lewatnya jam tayang, menurut Ahadyat, persoalan miras adalah sebuah dilemma. Untuk miras pengendaliannya telah diatur dalam Perda 2/2017.

Namun kata dia, tak menutup kemungkinan Perda tersebut belum sempurna. Sehingga, DPRD Kota Baubau juga tengah mengusulkan membuat Perda peredaran miras, baik merevisi Perda yang sudah ada, maupun mengganti secara total Perda dimaksud.

“Tentu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena ada hal-hal yang mungkin belum diatur. Tetapi intinya sebenarnya pada penegakkan dari aparat untuk memastikan jangan sampai ada pelanggaran Perda yang sudah ada, seperti Perda nomor 2 Tahun 2017. Itu yang harus ditegakkan para penegak Perda,” jelasnya.

Baca Juga :  Tertibkan Pedagang Pasar Wameo, Pol PP Kota Baubau Kedepankan Pendekatan Persuasif

Ahadyat kembali menegaskan, bahwa pelanggaran Perda bisa berdampak pada izin usaha. Telah diatur dalam Perda, untuk tahapan-tahapannya, baik sanksi administratif, teguran lisan, teguran tertulis, dan berlanjut ujungnya bisa pada penutupan THM itu sendiri. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles