SATULIS.COM, BAUBAU – Diduga mempekerjakan anak dibawah umur serta terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tempat Hiburan Malam (THM) tidak dipasangi garis polisi atau Police Line.
Selain itu, Kafe yang terletak dijalan poros Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau itu, masih terus buka dan menjalankan aktifitas seperti biasa.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengatakan, tempat dijemputnya para korban, dalam hal ini Kafe Atlantic tidak dipasangi police line karena merupakan tempat usaha hiburan musik dan penjualan minuman beralkohol.
AKP Reda Irfanda beralasan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memasang police line dan menutup Kafe Atlantic meski berkaitan dengan kasus pidana yang kini sedang ditangani pihaknya.
“Tidak di police line karena tempat usaha, yang berhak menghentikan adalah Dinas Perizinan. Kecuali satu lokasi menjadi tempat penyekapan,” tuturnya, Kamis (18/2/21).
Dalam dua kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka. Satu tersangka yang merupakan manejer Kafe Atlantic, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Sementara tiga tersangka lainnya, pengelola THM Kafe, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Baubau, inisial MS, mami UC dan suaminya IF.
Diantara tiga orang korban yang dipulangkan dari Baubau ke Manado, satu diantaranya adalah anak dibawah umur inisial QN (16). Dipulangkan ke Manado bersama Tim Polda Sulut. Sedangkan empat korban asal Bandung akan dipulangkan pada Minggu (21/2/21) difasilitasi Polres Baubau bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Baubau.
Modusnya, para korban direkrut dan dijanjikan bekerja tanpa diberitahu akan dipekerjakan sebagai apa. Setelah tiba di Baubau para korban baru mengetahui ternyata dipekerjakan untuk menerima tamu pengunjung THM Kafe penjual minuman beralkohol dengan hiburan musik dan lagu.
“Para korban mengaku tidak betah bekerja demikian dan ingin pulang. Karena juga melihat dua teman mereka yang sudah lebih dulu kabur,” ungkap Reda Irfanda.
Ditambahkan Reda Irfanda, tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polres Baubau, telah dilakukan penahanan. Lebih lanjut diungkapkan Reda Irfanda,
Para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Adm)