SATULIS.COM, BAUBAU – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam kasus tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dimana salah satu korban masih dibawah umur, Manajer Kafe Atlantic, Laode Husni melarikan diri.
Laode Husni melarikan diri saat digelandang dari Kota Baubau ke Polda Sulut dengan pengawalan tiga Polisi. Selain Laode Husni, para korban juga ikut dibawah dan dipulangkan oleh Polda Sulut ke daerah asalnya, Manado.
Lari Laode Husni saat berada di Kota Makassar, di benarkan oleh tim kuasa hukum tersangka, masing-masing Muhlis Muhidu SH, Agung Widodo SH, Mohammad Al Ihsan SH dan Firman SH.
“Polda Sulut telah menetapkan satu tersangka, yakni Laode Husni. Seperti yang sudah kita ketahui, tersangka melarikan diri saat berada di Makassar. Tapi kami disini untuk mengklarifikasi pemberitaan bahwa Kafe Atlantic memperkerjakan anak di bawah umur,” tegas Muhlis Muhidu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/02/2021).
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban yang dihubungi putrinya, bahwa korban dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) Kafe Atlantic. Kemudian terbit surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/18/II/2021/Dit Reskrimum, tanggal 11 Februari. Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Sulut datang ke Kota Baubau untuk menjemput korban.
Penyidik akhirnya menetapkan seorang tersangka, yakni Laode Husni. Polda Sulut juga menerbitkan surat perintah penangkapan, nomor : SP.Kap/18/II/2021/Dit Reskrimum dan surat perintah penahanan, nomor : SP.Han/18/II/2021/Dit Reskrimum, masing-masing tertanggal 11 Februari 2021.
Atas dasar itu, penyidik kemudian membawah korban dan tersangka Laode Husni ke Polda Sulut. Hanya saja dalam perjalanan, tersangka melarikan diri saat transit di Kota Makassar. Dalam kesempatan itu, Muhlis Muhidu juga menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan dan saling berdamai antara ayah korban selaku pelapor dengan manajemen Kafe Atlantic.
“Ada surat pernyataan yang dibuat oleh ayah korban. Kemudian ada berita acara pencabutan laporan polisi. Jadi hari ini laporannya sudah dicabut, dan telah damai. Adapun kemudian proses hukumnya berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik, kami tidak bisa campuri. Tetapi itikad baik dari pelapor dan keluarga korban, itu sudah ada,” jelas Muhlis Muhidu.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan, saat berangkat ke Kota Baubau, korban diantar langsung oleh ayahnya ke bandara. Selain itu, ayah korban juga menerima sejumlah uang saat memberikan izin anaknya untuk bekerja di Kafe Atlantic. Hanya saja, persepsi korban maupun ayahnya, Kafe adalah tempat nongkrong untuk minum kopi. Bukan THM yang menyiapkan miras dengan pelayan wanita. (Adm)