SATULIS.COM, BAUBAU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat STKIP Pelita Nusantara Buton menilai penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) diKota Baubau tidak maksimal.
Bahkan dalam pelaksanaan, terkesan tebang pilih. Hal itu karena masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang tak patuh protokol kesehatan. Padahal jelas tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020 tentang percepatan penanggulangan covid-19, yang ditetapkan 14 Agustus 2020.
Diungkapkan Ketua GMNI Komisariat STKIP Pelita Nusantara Buton, La Ode Risman, seluruh masyarakat Kota Baubau dilarang berkerumun, budayakan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak (3M). Tidak sampai disitu, sekolah-sekolah dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi diliburkan (belajar daring) untuk menghindari penyebaran covid19.
“Penerapan Perwali nomor 35 tahun 2020 kami nilai tidak berlaku pada THM, hanya diperketat pada pasar, rumah ibadah, sekolah dan tempat masyarakat kecil lainnya,” ungkapnya.
Kata La Ode Risman, sosialisasi Perwali 35/2020 tentang percepatan penanggulangan covid 19 belum maksimal ditegakkan, karena masih banyaknya THM yang tidak menerapkan Prokes.
Lebih memprihatinkan lagi, lanjut La Ode Risman, sekolah-sekolah diliburkan dengan alasan covid 19. Ketika keluar rumah wajib menggunakan masker, bahkan Satgas Covid 19 beserta instansi penegak Perda lebih memperketat pasar rakyat dan tempat lainnya, dalam pengawasan, penerapan Perda dimaksud.
“Kami desak Pemerintah Kota Baubau agar menutup semua THM yang ada, karena telah melanggar Prokes. Dan memberikan sangsi bagi pengelola THM yang melanggar Prokes,” tegas La Ode Risman.
Iapun menambahkan, pihaknya menuntut keseriusan Pemkot Baubau, khususnya Tim Satgas Covid 19 dalam penanggulangan penyebaran covid 19, sampai ke akar-akarnya.
“Artinya tempat hiburan malam kami nilai sebagai akar dari penyebaran covid 19,” pungkasnya.
Diketahui, meski tidak mengantongi izin keramaian dari tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau, THM masih tetap beroperasi.
“Belum ada izin dari kami (Satgas Covid-19). Tidak pernah ada keluar,” tegas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, Muslimin Hibali, dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/02/2021).
Dikatakan Muslimin Hibali, selama masa pandemi, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan izin keramaian, kecauli acara pernikahan. Itu dengan syarat penerapan protokol kesehatan. Jika acara yang dilakukan tidak sesuai izin atau menambah kegiatan, terlebih tidak mematuhi prokes, maka aktifitasnya akan dibubarkan.
“Ada juga yang baru izin untuk bazar, ternyata ada musiknya. Itu dibubarkan sama polisi,” jelas Muslimin Hibali.
Menurut dia, dalam melakukan pembubaran kegiatan, polisi selalu berkordinasi dengan Satgas Covid-19. Tentunya berkaitan dengan izin kegiatan. Pembubaran kegitan tidak mesti dari satgas Covid-19, tetapi juga temuan dari polisi dilapangan.
“Polisi pasti tau kalau ada acara, apalagi malam. Begitu dapat ada kegiataan disuatu tempat, polisi selalu hubungi. Ini izinnya seperti apa? Kalau potensi ada penyebaran covid yang baru apalagi tidak menerapkan prokes, dibubarkan,” jelas Muslimin Hibali.
Polres Baubau sendiri mengaku tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk THM selama Pandemi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/02/2021) melalui pesan Whatsapp.
“Tidak pernah, silakan detailnya tanya ke Kasat Intelkam saja,” jawab Kapolres saat ditanya terkait izin keramaian yang dikeluarkan untuk THM.
Sementara itu, Kasat intelkam Polres Baubau, Iptu Pradifta Dhananjaya Pangihutan SIK, mengatakan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk THM.
Hal itu mengacu pada instruksi presiden (Inpres) no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami tidak pernah keluarkan izin keramaian, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Iptu Pradifta.
Sayangnya, sikap tegas yang ditunjukkan aparat kepolisian, tidak terlihat untuk THM. Faktanya, THM di Kota Baubau tetap beroperasi dan bebas menjalankan aktifitasnya. Tidak punya izin dan tidak mematuhi Prokes. Operasi Yustisi yang merupakan operasi untuk menekan penyebaran Covid-19, tidak dilakukan di THM. (Adm)