SATULIS.COM, WAKATOBI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Wakatobi, Akhirnya akan melakukan rapat Paripurna pengumuman/pengesahan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Haliana-Ilmiati Daud pada hari jum’at 26 Februari 2020.
Ditemui di ruang kerjanya, ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin mengatakan bahwa DPRD telah merencanakan akan mengelar rapat paripurna penetapan Haliana-Ilmiati Daud sebagai Bupati terpilih besok, namun sebelum itu akan di lakukan Bamus untuk penentuan jadwal paripurna.
“Rencananya paripurna itu besok Jumat, 25 Februari 2021. Namun belum dilakukan Bamus untuk menentukan jadwal paripurna itu,” ungkapnya
Lanjutnya, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2010 tentang pemda paripurna dewan digelar 5 hari pasca penyerahan dokumen dari KPU ke DPRD sedangkan KPU telah menyerahkan dokumen tanggal 22 Februari 2021.
“Memang aturannya itu lima hari setelah penetapan dari KPU. Terlambat karena bersamaan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk dokumen persyaratan usulan pasangan calon terpilih yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi kepada DPRD pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, masih di Sekretaris Dewan (Sekwan), Belum diserahkan kepadanya. Meski demikian jika anggota Badan Musyawarah (Bamus) lengkap, maka akan langsung lakukan Bamus.
Dikesempatan itu juga, H Hamiruddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan simpatisan masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi untuk menciptakan suasana yang aman dan damai di daerah.
“Pilkada ini sudah selesai, kemenangan salah satu paslon adalah kemenangan rakyat Wakatobi secara keseluruhan. Marilah kita ciptakan keamanan dan kenyamanan. Marilah kita saling rekonsiliasi, demi untuk kemajuan Wakatobi lebih damai,” tutupnya. (Adm)
Reporter : Arjuno