SATULIS.COM, BUTON – Asisten Administasi Tata Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, S.Sos. MSi memimpin rapat tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Desa Kancina’a dan Desa Winning) di Anjungan Kantor Bupati Buton, Rabu (10/03/2021).
Rapat tersebut menindak lanjuti pertemuan sebelumnya di ruang Komisi DPRD Kab. Buton pada 3 Maret lalu. Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Permukiman, Kabag Tapem, Kepala Kantor Badan Pertanahan nasional, Camat pasarwajo, para Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Pada Kesempatan ini, Alimani mengatakan, rapat tersebut untuk membicarakan hal-hal konkrit dan menindaklanjuti persoalan mengenai Penetapan dan penegasan Batas Desa.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, termuat 4 poin berita acara pertemuan yang disepakati. Pertama, dalam hal menentukan batas administrasi kedua Desa (Kancina’a dan Winning) tidak menghilangkan kepemilikan tanah oleh warga Wining maupun warga Kancina’a yang sudah memperoleh sertifikat secara sah.
Kedua, bagi lahan yang belum memiliki sertifikat, namun sudah diperkebuni kurang lebih 5 tahun, untuk mengurus hak kepemilikan sertifikatnya dan harus meminta persetujuan dari kepala desa wilayah administrasi pemerintahan dimana lokasi/lahan tersebut setelah adanya penetapan batas Administrasi Pemerintahan kedua Desa (Winning dan Kancina’a).
Tiga, dalam hak untuk menambah perkebunan baru oleh warga kedua desa (Wining dan Kancina’a), sejak berita acara ini dibuat sementara waktu dihentikan sebelum adanya ketetapan batas administrasi kedua desa dimaksud (Wining dan Kancina’a).
Ke-empat, hal-hal yang bersifat penting dan strategis untuk menyelesaikan persoalan kedua desa dimaksud (Wining dan Kancina’a) harus ditempuh dengan semangat kekeluargaan dan menghindari konflik dan kekerasan. (Adm)