SATULIS.COM, BUABAU – Setelah menjalani masa tahanan sekira 1 tahun 3 bulan, Mohammad Sadli Saleh (34) akhirnya merasakan udara bebas. Rabu (17/03/2021) Sadli keluar dari Lapas Klas IIA Baubau setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) enam bulan lebih awal.
Terlihat wajah yang berseri seolah melepas beban yang begitu sangat berat, begitula gambaran wajah Sadli saat keluar dari pintu Lapas kelas II Baubau. Pewarta asal Buton Tengah (Buteng) tersebut langsung melakukan sujud syukur setelah dinyatakan bebas.
Usai melakukan sujud syukur, Sadli langsung di cegat oleh sejumlah wartawan dan di tanyai sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait profesinya yang digeluti selama ini.
“Alhamdulillah hari ini saya telah bebas tepatnya 17 Marer 2021,” ucap Sadli, saat di tanya oleh sejumlah wartawan, Rabu (17/03/2021).
“Setelah bebas dari sini insya Allah saya akan terus berkarya sebagai seorang jurnalis tentu dengan dukungan serta bimbingan dari teman teman,” katanya.
Namun untuk itu, Sadli berharap besar teman teman media yang ada di Indonesia terkhusus Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mau menerimanya kembali sebagai jurnalis.
“Khususnya teman teman media Sultra untuk mau menerima saya kembali dan kita akan seiring sejalan serta selalu kompak,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang terjadi pada dirinya merupakan pelajaran besar yang dapat dipetik hikmahnya.
“Ini pelajaran besar hikmah buat kita semua. Saya berharap tidak ada lagi Sadli Sadli yang lain seperti saya di Indonesia,” kunci Sadli.
Diketahui, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus tersebut, Sadli dilaporkan oleh Bupati Buteng, Samahuddin melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota.
Bupati keberatan atas tulisan Sadli dengan judul
“ABRACADABRA: SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019.
Sadli mulai ditahan pada 17 Desember 2019 di Lapas Klas IIA Baubau. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Sadli divonis 2 tahun penjara. Satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun. (Adm)
Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya