SATULIS.COM, BAUBAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr. Roni Muhtar, M.Pd. menegaskan agar pengelolaan data kependudukan Kota Baubau harus dilaksanakan secara simultan, dengan pihak terkait dan bersesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd saat memberikan sambutan dalam Rakor Penyamaan Persepsi Pemanfaatan data dan Hak Akses beddasrkan Permendagri No.102 tahun 2019 tentang pemberian hak dan pemanfaatan data kependudukan. Rakor digelar di ruang rapat Wali Kota Baubau Kamis ( 18/03/2021).
Menurut Roni Muhtar, Unit kerja terkait dengan kependudian ini harus bisa bekerja dengan baik dan memastikan data warga tercatat secara benar.
“Pastikan koordinasinya berjalan baik. Capil-KPU-Para Camat harus jelas mekanismenya, tentukan regulasinya soal serah data. Pastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Roni Mukhtar seperti dilasir Diskominfo Kota Baubau.
Rakor yag dipandu langsung Kadis Dukcapil Kota Baubau, Drs. Arif Basari, M.Si menghadirkan beberapa unit kerja terkait. Diantaranya Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bahkan secara teknis hadir pula Ketua KPU Kota Baubau, Edy Sabara, SP bersama komisioner dan sekretaris KPU.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Baubau Arif Basari mengungkapkan, data terakhir penduduk Kota Baubau adalah 158.717 jiwa. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya