Minggu, November 24, 2024

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak, Siap-siap Didenda Jika Telat!

SATULIS.COM – Hari ini adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 bagi wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak pun diimbau untuk segera melaporkan SPT tersebut.

Jika lewat dari hari ini, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.Sementara untuk wajib pajak perusahaan atau badan, masih memiliki sisa waktu 30 hari lagi.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diterima kumparan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 9,94 juta wajib pajak per Selasa (30/3) pada pukul 08.51 WIB.

Hingga Selasa sore, angkanya diperkirakan terus meningkat hingga tembus 10 juta wajib pajak. Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,74 juta wajib pajak.

Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT mencapai 9,64 orang. Sementara untuk perusahaan, jumlahnya yang sudah melaporkan SPT mencapai 299.838 wajib pajak badan.

Pelaporan SPT lebih banyak dilakukan secara online melalui e-filing, dengan total 9,56 juta wajib pajak. Sementara sisanya masih melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan total 8,41 juta wajib pajak.Meski pelaporan SPT tembus 10 juta wajib pajak, namun jumlah ini masih di bawah target rasio kepatuhan yang mencapai 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, target rasio kepatuhan tersebut merupakan total untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, target tersebut berlaku sampai akhir tahun ini.

Baca Juga :  Kadin Sultra Harap Anggaran PEN Membangkitkan Kembali UMKM

“Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, kita harapkan tidak terlambat. Tapi kalau terlambat kita tunggu sampai akhir tahun,” kata Neilmaldrin.

SPT Harus Dilaporkan Meski Sudah Denda

Wajib pajak yang telat melaporkan SPT akan dikenakan denda. Namun demikian, kewajibannya menyampaikan SPT tetap harus dilakukan.

Neilmaldrin menegaskan, meskipun telah dikenakan denda, wajib pajak tetap diminta menyampaikan SPT Tahunannya. Artinya, sanksi denda tidak akan menggugurkan kewajiban untuk melaporkan SPT.

“Walaupun terlambat, sesuai dengan ketentuan di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT,” tambahnya. (Adm)

Sumber : Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles