SATULIS.COM, BAUBAU – Kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Baubau untuk bantuan hukum atas perkara pencemaran nama baik Walikota Baubau, AS Tamrin, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa (27/04/2021).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Daerah (LPPKD) melalui koordinatornya, Jacka Indrawan.
Usai menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti-bukti pendukung, Jacka Indrawan kepada sejumlah wartawan, mengungkapkan harapannya agar Kejari Baubau segera bertindak dan merespon apa yang menjadi laporannya.
“Kita tidak inginkan kasus seperti ini terulang lagi. Kami berharap, apa yang menjadi bahan laporan kami, dapat ditanggapi dan diproses seadil-adilnya,” harap Jacka Indrawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo, membenarkan adanya laporan oleh LPPKD terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di sekretariat Pemkot Baubau untuk kepentingan diluar kedinasan.
“Sesuai dengan basis kinerja, laporan akan ditelaah terlebih dahulu. Akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan, apakah ada bukti hukum dalam laporan,” beber Buyung Anjar Purnomo.
Lebih lanjut Buyung Anjar Purnomo memaparkan, dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, Kajari akan membentuk tim. Tim tersebut nantinya yang akan melakukan telaah terhadap laporan LPPKD.
“Nanti dari telaah, kalau bukti dukungan lengkap, prosesnya akan cepat. Kalau kurang bukti, akan dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ditanya apakah dalam penanganan kasus dugaan korupsi, Kejaksaaan harus menunggu hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk kemudian perkaranya diproses, Kasi Intel Kejari Baubau menegaskan jika pihaknya tidak bergantung pada hasil pemeriksaan BPK.
“Kalau ada laporan atau temuan langsung dari kami, akan ditindaklanjuti kasusnya,” singkatnya.
Diketahui, AS Tamrin melaporkan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Riski Afif Ishak atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau lewat putusan praperadilan, kasus itu dinyatakan kadaluarsa, sekaligus memerintahkan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.
Meski begitu, kasus itu rupanya meninggalkan sejumlah “masalah”. Dedi Ferianto ditunjuk selaku kuasa hukum AS Tamrin berdasarkan surat kuasa Nomor : SK.001/DF.Pid/IX/2019 tertanggal 2 September 2019. Surat kuasa itu kemudian direspon cepat oleh pihak sekretariat Pemkot Baubau dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 6/HKM/IX/2019, juga pada tanggal 2 September 2019.
Jasa Dedi Ferianto untuk pendamping kasus itu Rp 150 juta. Dananya diambil dari APBD Kota Baubau. SPK itu ditandatangani oleh Drs Rahmat Tuta MSi selaku Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Kota Baubau.
Berdasarkan SPK, dana Rp. 150 juta itu akan dipergunakan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kasus itu sendiri terhenti pada tingkat PN Baubau melalui putusan Praperadilan. Tidak ada upaya banding.
Dalam fakta persidangan sesuai keterangan penyidik Polda Sultra, Deni Dahlan, yang tertuang pada amar putusan Praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau, tertanggal 28 Desember 2020 pada hal 61, tegas mengatakan bahwa surat pengaduan ditandatangani kuasa hukum AS Tamrin, Dedy Ferianto SH. Bahwa yang mengadu atasnama pribadi (AS Tamrin). (Adm)
Peliput : Gunardih Eshaya