Jumat, November 22, 2024

Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ketua DPRD Buton di Vonis Bebas

PASARWAJO, SATULIS.COM – Akhirnya La Ode Rafiun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Senin (28/1). Menurut hakim, Ketua DPRD Buton itu tidak terbukti melanggar UU Pemilu sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan ini dipimpin Muhklasudin SH, didampingi Basrin SH dan Mahmid SH (anggota), dan Haslim SH (Panitera). Hadir pula JPU La Ode Firman SH dan La Ode Rafiun didampingi kuasa hukumnya Apriludin SH.

Pada pembacaan putusan, seperti dilansir Publiksatu.com, majelis hakim menyatakan bukti yang diajukan JPU tidak terpenuhi atas keaktifannya terdakwa sebagai anggota BPD Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, periode 2013-2019. La Ode Rafiun sudah bukan anggota BPD lagi sejak tahun 2015 yang dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya dan ditindak lanjuti oleh Bupati Buton.

Kendatipun beberapa saksi mengatakan dibawah sumpah bahwa La Ode Rafiun telah menerima honor BPD hingga tahun 2018, namun kesaksian ini tidak dapat diterima karena tidak disertai dengan bukti tanda tangan penerimaan honor yang bersangkutan.

“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan tunggal sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” kata Hakim Anggota, Basrin SH, dalam membacakan putusan.

Atas itu, majelis hakim kembali memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya. Dan biaya yang ditimbulkan atas perkara, dibebankan kepada negara.

Sementara itu, JPU Kejari Buton, La Ode Firman SH, ketika dikonfirmasi atas putusan ini masih enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan pikir-pikir selama tiga hari sejak putusan itu.

“Saya masih akan pikir-pikir dulu selama tiga hari. Mau lapor ke pimpinan kami dulu,” singkatnya.

Sebelumnya JPU menuntut La Ode Rafiun SPd, enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta.

Baca Juga :  Pastikan Kestabilan Harga Beras, Pj. Bupati Buton Pantau Pasar Sabho

Pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 494 ayat 1 joncto Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana lebih kurang menyatakan bahwa anggota BPD tidak boleh ikut serta dalam tim kampanye Pemilu.

Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, ketika ditemui di ruang kerjanya usai sidang pembacaan tuntutan mengatakan, tuntan yang diberikan terhadap La Ode Rafiun sudah melalui proses pertimbangan pihaknya. Hal ini dilakukan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan selama ini. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles