SATULIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan THR PNS dan gaji ke-13 telah ditandatangani.
Ia juga mengungkapkan, THR PNS akan dibayar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada 12-13 Mei 2021.
“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Kabupaten Malang, Kamis (29/4).
Sementara gaji ke-13 PNS, lanjut Jokowi, dibayarkan mendekati tahun ajaran baru sekolah. “Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ucapnya.
Anggaran yang sudah disiapkan untuk THR PNS mencapai Rp 30,6 triliun di tahun ini. Secara rinci, anggaran untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 15,8 triliun, sedangkan sisanya Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
THR sekaligus memberikan harapan bagi masyarakat yang tidak mudik. Sehingga THR diharapkan dapat mendorong konsumsi tumbuh positif di kuartal II 2021. (Adm)
Sumber: Kumparan