SATULIS.COM, WAKATOBI – Nasib sial dialami dua pemuda di Wakatobi, masing-masing YR (29) dan AJ (23). Keduanya ditusuk dengan menggunakan pisau saat mengendarai motor di seputaran by pass Marina Wakatobi.
Pelakunya dua orang, yakni FK (20) dan AY. Ironis, karena korban yang merupakan warga Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, mengaku tidak kenal dengan para pelaku dan tidak punya masalah sebelumnya.
Salah satu korban, AJ mengatakan, saat itu dia bersama YR dan rekan-rekannya di komunitas RX King Wakatobi, melintas pada area by pass Marina. Secara tiba-tiba, tersangka FK yang juga menggunakan motor, datang menghampiri dan langsung menyerang dari belakang menggunakan pisau.
“Tiba-tiba mereka FK ini datang lambung kita, pakai motor juga. Dia tebas dengan tangan kirinya mengunakan pisau di belakang ku. Habis itu saya turun, kemudian saya liat temanku ditikam di tangannya. Kemudian saya lari ke rumah warga minta perlindungan,” jelasnya, Senin(17/05/2021).
Lebih lanjut AJ mengaku tidak pernah berselisih dengan FK atau mengenal FK. Terlebih, dirinya belum lama tiba di Wakatobi.
“Saya di sini juga orang baru, belum lama datang dari Manokwari. Di sini saya hanya berteman dengan YR karena tetangga rumah satu komplek,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman yang dikonfirmasi terkait persoalan itu, membenarkan. Kata dia, persoalan itu terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 di bay pass Marina, sekitar pukul 21.00 Wita. Pihaknya telah mengamankan dua pelaku di Polres Wakatobi.
“Ada dua tersangka dalam kejadian itu, yakni FK dan AY,” ujarnya.
Juliman menjelaskan, dalam aksinya ke dua pelaku berboncengan dengan mengunakan sepeda motor Beat warna hitam, di susul beberapa rekannya. Sementara kedua korban juga mengunakan sepeda motor dimana AJ di bonceng YR.
“Sama-sama naik motor baru di hantam dari belakang dengan mengunakan sebuah pisau,” ungkapnya.
Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan baju yang di gunakan pelaku saat kejadian, sekaligus digunakan sebagai petunjuk. Sedangkan pisau yang di gunakan tersangka, belum di temukan. Pasalnya, pisau yang di serahkan tersangka dan yang di lihat korban berbeda.
“Dua pelaku di kenakan Pasal 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat KUHP tentang penganiayaan dengan acaman hukuman dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (Adm)
Penulis : Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya