SATULIS.COM, BAUBAU – Selama Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau berhasil meningkatkan capaian positifnya dalam pengelolaan anggaran dan aset Daerah.
Hal tersebut dilihat pada pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan Daerah yang direalisasikan bersama dengan meningkatnya indikator kualitas pengelolaan keuangan.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dengan agenda, Pidato Pengantar Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Jumat (2/7/2021).
“Oleh karena itu capaian ini harus terus kita tingkatkan dan kita tradisikan setiap tahunnya. Dan atas dukungan dan dorongan serta kerjasama yang baik dari DPRD beserta segenap pemangku kepentingan, Kota Baubau berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya dari BPK RI, atas pengelolaan keuangan dan Aset Kota Baubau Tahun Anggaran 2020,” ujar La Ode Ahmad Monianse dilansir Diskominfo Baubau.
La Ode Ahmad Monianse juga menambahkan, APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Hal tersebut dilaksanakan melalui penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di mana semua laporan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” tuturnya.
Wakil Wali Kota juga menjelaskan, Pemeriksaan BPK tersebut telah dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, serta disajikan Sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 320 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, juga telah tertuang dalam Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023,” pungkasnya. (Adm)
Editor : Basyarun
