SATULIS.COM, BAUBAU – Sehubungan dengan kasus covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengalami trend peningkatan, maka Kota Baubau sebagai wilayah terbuka baik dari sisi darat, laut maupun udara, serta sebagai titik epicentrum perekonomian di wilayah Kepulauan Buton yang juga mengalami peningkatan kasus cukup signifikan terhadap penyebaran covid-19, maka Pemkot Baubau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Wali Kota Baubau DR H AS Tamrin, MH pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Baubau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKBM) dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kemudian, Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas pengendalian Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Disamping itu, mengacu pula pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 550/2481 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Provinsi Sulawesi Tanggara. Serta Surat Edaran Wali Kota Baubau nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan covid-19 di Kota Baubau.
”Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Baubau sudah mulai berlaku pada Kamis (8/7/2021) sampai dengan Selasa (20/7/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan kasus covid-19 di Kota Baubau,” ujarnya.
H AS Tamrin yang juga merupakan Ketua Satgas covid-19 Kota Baubau menambahkan, dalam surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 disebutkan bila semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang keluar dan masuk wilayah Kota Baubau dipastikan tidak terpapar covid-19 yang dibuktikan dengan swab rapit anti gen.
Kemudian, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi covid-19 wajib dan segera melakukan swab RT-PCR.
Jika hasilnya positif segera akan ditindaklanjuti tim Satgas Covid-19 Kota Baubau untuk keperluan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
Sedangkan dalam hal pelaksanaan pesta perkawinan dan acara lainnya sejenis, Wali Kota Baubau dua periode ini mewajibkan menggunakan katering nasi dos. Dan sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin oleh Satgas Covid-19.
Terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, H AS Tamrin akan memberlakukan jam malam sampai dengan jam 22 00 wita di setiap harinya dan diperbolehkan hanya kebutuhan mendesak dan penting.
“Jadi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktivitas dan kegiatan di luar waktu jam malam yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini maka dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 oleh satuan tugas covid-19 Kota Baubau,” tegasnya.
Sementara itu, H AS Tamrin juga memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Baubau untuk bersama tenaga medis dan survelence bekerja sama dengan Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW agar mengaktifkan pemberlakuan promosi dan preventive melalui edukasi 6 M (Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama di tempat umum dan mengurangi mobiliitas) serta penegakkan 3T (Testing, Tracing, Treatment) di seluruh wilayah Kota Baubau. (Adm)
Editor : Basyarun