SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Pelanggaran yang dilakukan PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) dengan menyandarkan tongkang dan melakukan bongkar muat material tanah timbunan di dermaga Ferry Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mendapat sorotan publik.
Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) dermaga penyeberangan ferry Mawangka-Donggala-Tondasi selaku pengelola, diminta mengambil tindakan tegas dan membawah persoalan itu ke ranah hukum.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Hardiman SH, mengatakan dalam sistim peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan, telah jelas dan tegas mengatur tidak pada siapapun yang memiliki usaha transportasi laut atau yang menangani transportasi kapal laut, bertindak sewenang-wenang masuk tanpa izin dari pihak pengelola pelabuhan pelabuhan Ferry setempat.
Terlebih, melakukan aktivitas diluar fungsi dari pelabuhan Ferry itu sendiri seperti bongkar muat material tanah yang dilakukan oleh PT. BPM.
Menurut Hardiman, Permenhub 104 tahun 2017 menyatakan bahwa kelayakan sebuah pelabuhan untuk ditetapkan sebagai angkutan penyeberangan harus memenuhi syarat, standar dan spek kelayakan sebuah dermaga.
“Pelabuhan dermaga Ferry Mawasangka, ditetapkan untuk melayani lintas penyeberangan sesuai dengan peruntukannya, bukan melayani proses bongkar muat barang dari dan ke kapal, karena akan merubah bentuk keberadaan dermaga verry itu sendiri,” beber Hardiman, Jumat (16/07/2021).
Hardiman menegaskan, secara teknis, spek dermaga verry Mawasangka sebagai angkutan penyeberangan yang hanya mengangkut barang yang melekat atau menjadi suatu kesatuan dengan kendaraan pengangkutnya, sebagaimana ketetapannya.
Bahwa kemudian jika diduga telah terjadi proses bongkar muat oleh kapal jenis kargo di pelabuhan verry yang bukan pada tempatnya, tanpa ada izin dari pihak berwenang, maka tentu perbuatan tersebut adalah suatu kejahatan yang melanggar hukum.
“ASDP maupun UPTD setempat tidak boleh membiarkan perbuatan yang berimplikasi hukum, karena setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hardiman yang juga mantan aktivis Kota Baubau.
“Singkatnya, publik menunggu tindakan hukum apa yang dilakukan pihak ASDP dan UPTD atas kejadian itu. Karena jika proses bongkar muat yang terjadi di pelabuhan Fery Mawasangka itu tak ada izin dari pihak terkait, maka tentu negara dalam hal ini dirugikan,” tutupnya.
Informasi yang diperoleh Satulis.com, pihak PT. BPM serta pemilik alat berat pengangkut material, telah dipanggil oleh Polres Baubau guna dimintai keterangannya.
Terkait informasi adanya pemanggilan itu, Polres Baubau melalui Kasat Reskrim, Iptu Najamuddin, belum mau memberikan komentar.
“Kita belum bisa konfirmasi terkait itu ya,” singkatnya Najamuddin dikonfirmasi via Handphone, Rabu (14/07/2021).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) dermaga penyeberangan ferry Mawangka-Donggala-Tondasi, Moh Ikhsan, mengaku tidak pernah melaporkan tongkang milik PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) yang sandar di dermaga ferry Mawasangka.
“Saya tidak pernah adukan itu (tongkang sandar di dermaga ferry). Saat itu BPTB dan anggota saya di lapangan hanya berkoordinasi dengan Muspika,” ucap Kepala UPTD penyeberangan, Moh Ikhsan melalui sambungan telponnya, Rabu (14/07/2021).
Kalaupun pihak perusahaan dipanggil oleh kepolisan, tambah Ikhsan, menurutnya bukan karena ada aduan dari pihaknya.
“Kalau mereka diperiksa polisi mungkin bukan karena sandar nya tongkang di dermaga, melainkan masalah lain, misal soal tambang galian c atau bisa karena persoalan lain,” katanya.
Sebab menurutnya, hingga saat ini dirinya belum pernah memberi keterangan ke pihak kepolisian, baik itu polsek Mawasangka maupun polres Baubau terkait kapal tongkang tersebut.
“Saya hanya sebatas koordinasi dengan pihak polsek Mawasangka. Tapi secara resmi untuk di ambil BAP nya itu tidak pernah,” tambahnya
Diketahui, beberapa waktu lalu PT. BPM menyandarkan kapal tongkang dengan nama lotus 183 di dermaga ferry penyeberangan Mawasangka-Donggala untuk memuat material curah jenis batu kapur yang akan dibawah ke Buton Selatan.
Dalam penyanderaannya, pihak UPTD kemudian melakukan penolakan akibat peruntukan dermaga yang tidak sesuai karena dianggap bertentangan dengan Permenhub No 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya