Sabtu, November 23, 2024

Dermaga Ferry Mawasangka Berpotensi Rusak, PT. BPM Harus Ditindak

SATULIS.COM, BUTON TENGAH- PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) harus bertanggungjawab terjadap aktifitas menyandarkan tongkang dan melakukan pemuatan material tanah timbunan di dermaga Ferry Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Selain dangkal, potensi kerusakan dermaga sangat besar.

Desakan itu datang dari tokoh masyarakat Buton Tengah (Buteng), La Hibu Tuwu. Ia menegaskan bahwa dermaga Mawasangka bukan pelabuhan laut, sehingga tidak bisa kapal tongkang melakukan aktifitas di pelabuhan tersebut. Apalagi memuat material timbunan. Sehingga jika masyarakat ribut menuntut melakukan proses hukum, itu hal yang wajar.

“Jadi hak masyarakat untuk menuntut dan melapor pada pihak kepolisian. Karena pelabuhan mawasangka itu sangat dangkal.  Rawan material timbunan jatuh di dasar laut dan nanti  semakin dangkal, sehingga takutnya dermaga itu rusak dan tidak bisa lagi digunakan,” jelas La Hibu Tuwu, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Buton massa Bupati Sjafei Kahar itu saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Sesuai informasi yang dihimpun SATULIS.COM bahwa PT. BPM mengambil material tanah timbunan di Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka dan diketahui batu kapur tersebut untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Buton Selatan.

La Hibu Tuwu

La Hibu yang juga mantan Ketua DPD Partai Hanura Buton Tengah tersebut menilai mestinya kapal tongkang itu menggunakan pelabuhan Liana Banggai yang ada di Desa Lanto Kecamatan Mawasangka Tengah. Karena memang selama ini pelabuhan Liana Banggai banyak yang gunakan untuk bongkar muat kapal tongkang. 

“Kalau tidak salah dermaga ferry di Kecamatan Mawasangka peruntukannya buat ASDP artinya bahwa itu untuk angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Jadi itu bukan pelabuhan laut, seperti pelabuhan Liana Banggai, kenapa tidak gunakan itu,” tegas La Hibu juga Dosen pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM)

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 di Buteng Bertambah Tiga Orang, Total Jadi 18 Kasus

Menanggapi kisruh tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah, Suharman angkat bicara. Menurutnya,  penggunaan dermaga ferry yang bukan peruntukannya dinilai dapat merugikan daerah, karena dapat merusak fasilitas pelayanan publik untuk masyarakat.

“Potensi kerusakan pelabuhan itu juga sangat besar, sebab over capacity  (kelebihan kapasitas). Karena selain sandar kapal tongkang juga memuat material timbunan. Ini merugikan pemerintah dan masyakat karena pelabuhan itu fasilitas umum,” jelas Suharman juga Ketua DPD Partai NasDem Buteng itu. 

Sebagai wakil rakyat kata Suharman sudah menjadi kewajiban dewan dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Jika polemik ini terus berlanjut, akan memanggil pihak terkait dalam hal ini penanggungjawab PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) dan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) dermaga penyeberangan ferry Mawangka-Donggala-Tondasi.

“Ya. Kalau itu ada desakan masyarakat, sesuai fungsi pengawasan dewan, jika memungkinkan kami akan memangil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan terkait mekanisme, izin dan lainnya,” tutupnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu PT. BPM menyandarkan kapal tongkang dengan nama lotus 183 di dermaga ferry penyeberangan Mawasangka-Donggala untuk memuat material curah jenis batu kapur yang akan dibawah ke Buton Selatan.

Dalam penyanderaannya, pihak UPTD kemudian melakukan penolakan akibat peruntukan dermaga yang tidak sesuai karena dianggap bertentangan dengan Permenhub No 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan. (Adm)

Editor : Basyarun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles