Sabtu, November 23, 2024

Arteria Dahlan Sentil Nadiem dan Erick Thohir Soal Rektor UI: Kasihan Pak Jokowi

SATULIS.COM, JAKARTA-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menyentil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ihwal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Menurut Arteria, polemik rangkap jabatan ini tak akan terjadi jika Nadiem tegas dan Erick taat hukum.

“Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbudristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum,” kata Arteria dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Arteria mengatakan sikap para menteri tersebut justru bisa merepotkan Presiden Jokowi. Menurut Arteria, para menteri seharusnya mencegah agar polemik semacam ini tak terjadi.

“Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi,” kata Arteria.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini menilai rangkap jabatan Rektor UI tersebut melawan hukum. Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Arteria berujar, Ari mestinya bisa diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi hukum.

“Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho, lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ujar dia.

Arteria juga menilai jabatan Rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang Rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri. Arteria menanggap sikap tersebut memalukan.

“Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain,” kata Arteria.

Baca Juga :  Dukung Pemekaran Kepton, DPRD Sultra Tagih Janji Pemerintah Pusat

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro kembali disorot lantaran adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP ini mengubah aturan sebelumnya yang melarang rektor merangkap jabatan di BUMN.

Merujuk PP Nomor 75 Tahun 2021 yang salinannya diperoleh Tempo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken aturan itu pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun PP tersebut belum ditemukan di situs jdih.setneg.go.id milik Kementerian Sekretariat Negara. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles