SATULIS.COM, BUTON UTARA – Warga Desa Katowo, Sila Sika (31 tahun) Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) tega menebas TM atau LU (42 tahun) hingga tewas alias meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada acara masyarakat di Desa Katowo, sekira pukul 21.00 Wita, Selasa (3/8/2021).
Demikian disampaikan Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton ketika dihubungi melalui sambungan telepon nya, Rabu (4/8).
Sunarton menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya TM, dimana ketika itu korban sedang berada di acara masyarakat. Tiba-tiba datang pelaku, lalu tanpa bertanya, langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban.
“Akibat penganiayaan Sila Sika, korban mengalami luka potong hingga putus tangan kiri. Luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku. Kemudian luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek di bagian kepala sebelah kanan,” jelas Sunarton.
Sunarton mengatakan, setelah pelaku melakukan penganiayaan, kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri. Selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Butur untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sunarton juga menambahkan, sementara korban sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur untuk mendapatkan perawatan, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
“Sehubungan kejadian tadi malam. Kami (Polres Butur, red) menurunkan personil Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat,” katanya.
“Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Butur dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Sunarton.
Mantan Kapolsek Bonegunu ini mengatakan motif pembunuhan TM, akibat pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah cukup lama terhadap korban.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mempunyai dendam pribadi,” tuturnya. (Adm)
Peliput : Mus
Editor : Gunardih Eshaya