Sabtu, November 23, 2024

Soal Nonjob Pejabat, Pemkab Butur Disebut Arogan

SATULIS.COM BUTON UTARA – Buntut melakukan nonjob sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) terkesan arogan. Pembinaan yang dilakukan seperti yang diungkap Bupati Butur Ridwan Zakariah dan Sekda Muh. Hardhy Muslim dianggap berlebihan.

Hal itu diungkap anggota DPRD Butur Rahman, Senin 6 September 2021.

Menurut dia, tidak ada satupun aturan yang dianggap bisa melegalkan cara-cara Pemkab Butur melakukan nonjob sejumlah pejabat. Baik itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maupun Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“Marilah kita bangun daerah ini dengan aturan yang jelas supaya roda pemerintahan berjalan dengan baik. Sehingga daerah ini bisa maju. Kalau daerah ini dibangun dengan arogansi yakin tidak akan pernah maju,” kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Rahman mempertanyakan apa kesalahan yang dilakukan sejumlah ASN tersebut sehingga Pemkab Butur mengambil tindakan melakukan nonjob.

“Tolong tunjukan. Aturannya mana. Banyak jabatan yang kosong tapi banyak juga yang nonjob. Ini ada apa sebenarnya,” tegas anggota DPRD dua periode ini.

Ketua DPC PKB Butur ini berjanji akan membantu memperjuangkan hak-hak ASN tersebut. PKB secara kelembagaan telah memberikan persetujuan tentang hal itu.

Bukan hanya itu, Rahman juga meminta agar Ombudsman Perwakilan Sultra turun ke Butur menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, tindakan nonjob tersebut sangat bertentangan dengan aturan.

“Kita minta Ombudsman untuk turun. Karena ini adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan,” tandasnya.

Tokoh masyarakat Butur Fahrul Muhammad mengakui, tindakan yang dilakukan Pemkab Butur merupakan bentuk arogansi. Seharusnya, Pemkab Butur mengambil langkah-langkah yang bisa membuat daerah ini kondusif.

Baca Juga :  Ketua KPUD Butur Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Sekretariat PPK dan PPS

“Kita akan tampung aspirasi para ASN ini. Kasihan daerah ini kalau harus dibangun dengan cara-cara seperti ini,” ujar Wakil Ketua DPW PKB Sultra ini.

Sementara, salah seorang ASN yang dinonjob La Ode Junaedin Samara mengakui, sampai saat belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sementara jabatan yang selama ini diemban telah diisi oleh orang lain.

“Saya juga sudah tanyakan di BKPSDM tapi katanya SK itu belum ada. Jadi kita ini mau berkantor dimana. Seharusnya sebelum mengangkat pejabat baru, kami diberhentikan dulu. Ini pejabat baru sudah diangkat tapi kami belum diberhentikan,” tandasnya.

Bukan hanya itu, mantan Kabag Umum DPRD Butur ini mengaku sangat menyayangkan pernyataan Sekda Butur Muh Hardhy Muslim yang menyebut ASN yang dinonjob hanyalah bersifat pembinaan.

“Pertanyaannya, kita dibina atas kesalahan apa. Karena kami tidak pernah berbuat salah. Tolong tunjukan kesalahan kami apa. Karena setau kami, ASN yang dinonjob itu atau dibebastugaskan karena dihukum,” tandasnya.

Selain itu, lanjut dia, ASN yang berbuat salah sebelum dihukum maka harus diperiksa oleh inspektorat terlebih dahulu. ASN tersebut harus dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Itu tidak pernah ada. Tolong sampaikan kesalahan kami apa,” ujarnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles