SATULIS.COM, BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur), DR. Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si menyebutkan reforma agraria merupakan program pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Bupati dua periode ini mengatakan, tanah sebagai sumber kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat. Perlu perhatian pemerintah agar pengelolaan dan ketimpangan di antara masyarakat tidak menimbulkan sengketa hukum.
Maka reforma agraria merupakan program pemerintah yang perlu disambut dengan baik, demi menjaga hak-hak kepemilikan tanah yang sah.
Mantan Kepala Bapedda Provinsi Sultra ini menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya sekedar memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat. Tapi merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat, dan pendistribusian lahan tanah kepada masyarakat.
“Ini bentuk inofasi untuk menjawab persoalan kemiskinan dan meminimalisir konflik agraria di masyarakat,” demikian disampaikan Ridwan Zakariah ketika membuka sekaligus menyerahan sertifikat tanah secara simbolik untuk masyarakat Desa Lamoahi di Aula Sekretariat Daerah Butur, Rabu (15/9/2021).
Sebelum penyerahan, lebih awal di lakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun 2021. Dirangkaikan dengan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Butur. Rakorda tersebut mengagas tema “Tanah Sebagai Sumber Kehidupan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Buton Utara”.
Rakorda itu dihadiri lintas sektoral, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Butur, Plh Sekda Butur, H Tasir, SE. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mansur, Sos. M.Si, Kepala Dinas Pertanian Ir. Yusuf, Kepala Bappeda DR. Harmin Hari, SP. M.Si, Kepala BPMD, Moh. Amaluddin Mokhram, SS. MSi, Plt Kepala BKD Drs. Abd. Wahidin, Camat Kulisusu, Kepala Desa (Eelahaji dan Triwacu-wacu, red) serta unsur Polres Butur. (Adm)
Peliput : Mus