Jumat, November 22, 2024

Kasus Ketua DPRD Buton, PT Kuatkan Putusan PN

Pasarwajo, SATULIS.COM – Setelah melalui pemeriksaan berkas, Pengadilan Tinggi (PT) Sultra akhirnya memutus kasus yang menyeret ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun.

Putusan Pengadilan Tinggi Sultra itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Sudirman selaku hakim ketua, Sapawi, Purwadi, M.Hum dan Viktor Pakpahan, selaku hakim Anggota yang dibacakan 12 Februari 2019.

Dalam putusannya, PT Sultra menguatkan putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pada Senin 28 Januari 2019 lalu. Dengan begitu, Rafiun dinyatakan tidak bersalah.

“Bandingnya sudah diputus oleh pengadilan tinggi Sultra putusannya pada 12 February 2019. Dan putusan banding dari perkara La Ode Rafiun ini menguatkan putusan pengadilan negeri Pasarwajo,” jelas Mahmid, humas PN Pasarwajo, Selasa (26/2).

“Dalam artian bahwa putusannya sama dengan putusan pengadilan negeri Pasarwajo yaitu menyatakan terdakwa la Ode Rafiun itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu oleh karena itu membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum,” sambungnya.

Masih kata Mahmid, dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Sultra ini perkara la Ode Rafiun sudah dinyatakan ingkarah dan sudah tidak ada upaya hukum lain.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Buton.

Selain itu, Hakim Pengadilan Negeri Buton membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga menyatakan terdakwa berhenti dan tidak lagi menjadi anggota BPD saat Bupati Buton mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian kepada terdakwa sejak tahun 2015.

Kemudian, sebagiamana dakwaan penuntut umum terdakwa diduga melanggar pasal 594 junto pasal 280 ayat 3 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tidak terpenuhi. (Adm)

Baca Juga :  Buton Kebagian Ratusan Hektar Bibit Kelapa dan Jambu Mete

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles