SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Polres Baubau kini sedang mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan bantuan rumah swadaya (BRS) berupa perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) T. A 2020.
Informasi yang diperoleh Satulis.com, kasus itu jadi atensi dan masuk ke Polres Baubau, berdasarkan laporan informasi nomor : R/LI-08/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Baubau kemudia menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sprin Lidik/35/V/2021/Reskrim Tipidkor, tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin SH selaku penyidik.
Pengelolaan BRS ini dilaporkan menyangkut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor. Penyelidikan dugaan Tipikor dilakukan oleh unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Baubau.
Informasi yang dihimpun, Kadis DPKP Buteng, Suhardin Jama serta beberapa orang lainnya, telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Baubau. Bagaimana sebenarnya duduk dan letak persoalan dalam kasus itu sehingga aparat penegak hukum (APH) masuk dan mengendus adanya indikasi korupsi?.
Rupanya kegiatan pro rakyat kecil yang dikelola DPKP Buteng ini menjadi salah satu temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Buteng T.A 2020 (LHP BPK nomor 25.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 25 Mei 2021).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa mekanisme belanja BRS tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja bahan material tidak diyakini kewajarannya minimal senilai Rp1.087.000.000,00.
Terungkap, pertanggungjawaban belanja BRS pada DPKP Buteng, diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pada T.A 2020, DPKP Buteng menganggarkan pembangunan dan peningkatan kualitas bantuan stimulan perumahan swadaya yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari total anggaran senilai Rp 2.372.504.000,00 dengan realisasi sebesar 100 % yang dialokasikan dalam belanja langsung (belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah). Bentuk pemberian bantuan tersebut 95,15 % atau senilai Rp2.257.500.000,00 diberikan kepada penerima bantuan.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa mekanisme belanja BRS tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja bahan material tidak diyakini kewajarannya minimal senilai Rp1.087.000.000,00.
Atas temuan ini BPK memerintahkan Inspektorat Buteng untuk melakukan pemeriksaan atas pembelian bahan material senilai Rp1.087.000.000,00, dan melaporkannya kepada BPK.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Buteng agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK/Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2020 yang tidak melakukan pengawasan, pengendalian, memverifikasi pertanggungjawaban kegiatan bantuan rumah swadaya.
Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: Berdasarkan UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang BPK serta UU terkait lainnya, BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Buteng, dengan opini wajar tanpa pengecualian yang dimuat dalam LHP no 25.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah uji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.
Lebih jauh, dalam mengungkap suatu dugaan tipidkor, temuan BPK kerap menjadi salah satu petunjuk, yang kemudian dilakukan pendalaman melalui penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan Tersangka tipidkor.
Terlebih dalam realisasi penggunaan anggaran BRS di Buteng ini, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa mekanisme belanja BRS tidak sesuai ketentuan, termasuk belanja bahan material tidak diyakini kewajarannya minimal senilai Rp1.087.000.000,00.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Konstantinus Bukide mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang tengah dijalankan Polres Baubau, melakukan penyelidikan atas realisasi program BRS di negeri 1000 Gua.
“Pada prinsipnya kami tetap menghargai proses hukum yang ada, meskipun rekomendasi BPK memerintahkan APIP untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait hal tersebut. Hasil APIP telah diajukan kembali ke BPK, kami tinggal menunggu hasil penilaian BPK terkait hal tersebut,” ungkap Konstantinus.
Meski begitu, Konstantinus juga menyayangkan rekomendasi BPK. Dimana dalam rekomendasi itu, BPK tidak menyebutkan secara tegas mengenai kerugian negara serta tidak adanya perintah untuk pengembalian kerugian negara. BPK hanya meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Sementara itu, Kepala DPKP Buteng, Suhardin Jama, belum menanggapi tentang laporan dugaan TPK di Polres Baubau, termasuk temuan BPK. (Adm)
Peliput : Gunardih Eshaya