Jumat, November 22, 2024

UPTD PPA Warning Pengusaha THM Tidak Rugikan Pekerja Dalam Perjanjian Kontrak

SATULIS.COM, BAUBAU Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menghimbau para pengusaha tempat hiburan malam (THM) agar tidak merugikan para pekerja perempuan dalam membuat kontrak perjanjian kerja.

Hal itu ditegaskan Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Mardiana Aksa Sip menyusul adanya laporan dua wanita pemandu lagu yang dikenakan finalti dan diberhentikan secara sepihak oleh bos salah satu Cafe di Kota Baubau tempat mereka bekerja.

Olehnya itu, Mardiana Aksa menghimbau kepada para pemilik THM, agar jujur dalam membuat perjanjian kerja, tidak membuat perjanjian yang seolah menjebak karyawan dan memanfaatkan ketidaktahuan para pekerja wanita.

“Perjanjian yang dibuat jangan cenderung merugikan pekerja yang rata-rata perempuan. Mari memanusiakan perempuan. Perjanjian atau kontrak kerja harus juga diberikan kepada pekerja, jangan hanya dimiliki pengusaha,” himbaunya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/10/2021).

Diketahui, dua pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Baubau, sebut saja Bunga (28) dan Mawar (30) dikenakan pemotongan gaji dan diberhentikan secara sepihak dari tempatnya bekerja. Keduanya di berhentikan karena enggan bekerja hingga pukul 03.00 Wita dini hari.

Merasa dirugikan, Bunga dan Mawar akhirnya mengadukan pemilik Cafe tempatnya bekerja ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau. Laporan terkait perampasan hak itu, masuk pada Jumat (15/10/2021). Atas adanya laporan itu, pihaknya telah melakukan mediasi pada tanggal 22 Oktober.

“Kita sudah lakukan mediasi. Dalam proses mediasi itu, kami libatkan juga instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan pihak kepolisian dari Polsek Murhum. Mereka mengadu karena diberhentikan saat masih melaksanakan tugas sebagai pekerja malam,” jelas Mardiana Aksa.

Baca Juga :  Pekerja Kafe Beladona Dianiaya Pengunjung, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Menurut Mardiana Aksa, malam itu kedua korban tengah melaksanakan tugas sebagai wanita pemandu lagu. Oleh pengusaha Cafe, kedua korban langsung diberhentikan dan diharuskan keluar malam itu juga dari mes tempatnya bekerja.

“Dianggap melanggar perjanjian kerja, diberhentikan tengah malam sekira jam 01 Wita. Harus keluar malam itu juga. Di kenakan finalti 5 juta, dipotong dari gaji yang mereka dapat,” bebernya.

Dikatakan Mardiana Aksa, saat proses mediasi berlangsung, pengusaha Cafe atasnama NN (Inisial) datang dengan didampingi suaminya yang notabene seorang ASN di Kota Baubau. Awalnya, NN bersikukuh tetap memotong upah kedua ledisnya, masing-masing sebesar Rp 5 juta. Namun setelah di telaah, dalam perjanjian tidak tertuang batas waktu jam kerja.

“Pengusaha berkeinginan ledisnya kerja sampai jam 03.00 Wita subuh. Tetapi perjanjian kerjanya lemah. Pada poin tiga, ada kesepakatan kerja dari jam 21.00 Wita. Tapi tidak ada jam batas waktu kerja,” bebernya.

Setelah proses mediasi, pengusaha akhirnya menyetujui membayar secara penuh upah kedua wanita pengiring lagu itu. “KTP dan gaji dikembalikan tanpa finalti,” jelasnya.

Meski begitu, baik Bunga maupun Mawar, langsung dilakukan pemutusan kerja. “Setelah ambil semua hak, otomatis putus kerja. Barang-barang milik keduanya langsung dikeluarkan,” kata Mardiana Aksa.

Alasan pemotongan gaji dan pemberhentian Bunga dan Mawar oleh pengusaha THM karena tidak mau bekerja sampai dengan pukul 03.00 Wita, sangat bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam. Dimana pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita. (Adm)

Baca Juga :  Kafe Beladona Tabrak Perda Kota Baubau No 2 Tahun 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles