Sabtu, Oktober 26, 2024

Sarat Indikasi KKN, Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau Bakal Diadukan ke Kejati

SATULIS.COM, BAUBAU Penuh intrik dan diduga ada indikasi monopoli lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UJPBJ) serta praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Panitia Kerja (Pokja) lelang tender 4 mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, bakal diadugan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ada indikasi monopoli lelang tender dan praktek KKN. Dalam melakukan tugasnya, (Pokja) tidak melaksanakan mekanisme tender sebagai mana diatur Dalam PP Nomor 16 tahun 2018. Atas ini, kami akan kirim surat pengaduan ke Kejati Sultra,” kata Armin Mera, Ketua Fraksi FPIK MPM UHO melalui rilisnya yang diterima redaksi Satulis.com, Sabtu (06/11/2021).

Dalam proses tender yang dilakukan Pokja kata Armin Mera, perusahaan para pemenang merupakan penawar tertinggi, sedangkan penawar terendah “dipaksa” ikhlas untuk menerima kekalahan.

Contoh seperti PT. Cikools Ara Prima (CAP) yang memasukkan penawaran pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan nilai pagu paket Rp.40.423.956.090. Perusahaan ini menduduki peringkat pertama dengan penawaran terendah Rp. 33.409.039.670. Disusul peringkat kedua PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) dan peringkat ketiga PT. Meutia Segar (MS).

Anehnya, Panitia Kerja (Pokja) di ULP Kota Baubau tidak melayangkan surat undangan evaluasi administrasi kepada ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran itu. PT. CAP yang nota bene berada di posisi pertama tidak mendapat undangan.

Sedangkan PT. PNA memang mendapatkan undangan evaluasi administrasi, tapi menurut Kepala Cabang Kendari PT. PNA, Alim Basri pihaknya menerima undangan tersebut malam hari sebelum jadwal evaliasi, sehingga waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk mengurus kelengkapan dokumen yang harus di bawa dari Kendari ke Baubau. Terkait persoalan ini, PT. PNA telah bersurat untuk meminta tambahan waktu, tapi oleh Pokja ditolak.

Baca Juga :  Taptu Obor Warnai Malam Renungan Suci di Baubau

Dalam paket pekerjaan tersebut di atas, PT. MS lah yang menjadi pemenang dengan nilai penawaran tertinggi. Padahal, kalau melihat nilai penawaran, ada selisih sekitar kurang lebih Rp. 6 miliar dengan PT. PNA dan PT. CAP. Hal ini terjadi di semua paket pekerjaan. Dimana para pemenangnya adalah perusahaan dengan penawar tertinggi atau yang berada pada peringkat terakhir.

Armin Mera menegaskan, panitia lelang harusnya melakukan semua tahapan secara profesional. Itu bertujuan agar seluruh rekanan yang mengikuti proses lelang dapat mengetahui persis apa saja yang menjadi kekurangan pada masing-masing perusahaan yang digugurkan.

Armin yang juga memantau proses lelang, mencontohkan seperti yang terjadi pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukti Asri dengan nilai pagu paket Rp.39.129.504.000. Dalam paket pekerjaan ini ada lima perusahaan yang memasukkan penawaran.

Posisi penawar terendah ada PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA), kedua PT. Dian Perdana Karsa (DPK), ketiga PT. Fatdeco Tama Waja (FTW), keempat PT. Adta Surya Prima (ASP) dan terakhir PT. Merah Putih Alam Lestari (MPAL). Dalam proses lelang, dari kelima perusahaan ini ada beberapa perusahaan yang tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri evaluasi administrasi.

Begitu juga dengan paket pekerjaan lainnya. Dibeberapa pemberitaan seperti contoh paket yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 43.935.903.385 untuk proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV.

“Pada paket ini yang meraih ranking 1,2, dan 3 seharusnya terundang untuk klarifikasi sebelum dilakukan pembuktian. Agar tidak terkesan penilaian pantia itu suma sepihak, mengingat bahwa perusahaan-perusahaan yang meraih ranking 1,2 dan 3 ini scara nilai sangatlah menguntungkan keuangan daerah/negara,” ujarnya.

Dalam proses lelang di proyek ini ada perusahaan dari luar Kota Baubau yang diundang menghadiri evaluasi dengan rentan waktu yang sangat sempit. Padahal, panitia juga harus memahami karena profesional, maka perusahaan tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk persiapkan semua apa yang dibutuhkan dalam evaluasi tersebut.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terbakar Di seputar Kantor Lurah Tanganapada, Kota Baubau

“Sekali lagu seharusnya persoalan administrasi seperti ini tidak mesti menjadi kesalahan fatal yang menggugurkan perusahaan yang bisa menguntungkan keuangan daerah/negara,” urainya.

Olehnya itu, Andi menegaskan jangan menyalahkan publik jika berasumsi bahwa ada indikasi paniti dalam mengamankan beberapa perusahaan yang sudah menjadi arahan untuk dimenangkan. Terlebih lagi, dalam pemberitaan sebelumnya telah ada prediksi sehari sebelum pengumuman terkait dengan perusahaan apa saja yang akan menjadi pemenang dalam proses lelang itu.

“Artinya, kalau ini benar berarti indikasi itu betul. Bisa jadi itu bukan prediksi, tapi bocor jawaban, karena siapa yang menjadi pemenang sudah diketahui duluan,” tegasnya.

Andi menghimbau kepada pemerintah Kota Baubau demi menjaga profesional dan tanggung jawab, maka sebaiknya dilakukan pembatalan atau melakukan pelelangan ulang terhadap mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau. Ia juga meminta kepada DPRD Kota Baubau untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terkait proses lelang ini. Sebab sekali lagu bahwa perusahaan yang digugurkan ini adalah perusahaan yang secara nilai sangat menguntungkan keuangan daerah/negara.

“DPRD Kota Baubau agar melakukan RDP dan mengundang instansi terkait agar mengklarifikasi dugaan indikasi ini. Juga karena proses lelang semacam ini telah mencederai prinsip-prinsip pengadaan barang dan Jasa menurut PP nomor 16 tahun 2018 sehingga perlu adanya aduan ke Kejati,” pungkasnya. (Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles