SATULIS.COM, WAKATOBI – Partai Nasdem Kabupaten Wakatobi melakukan pergantian antar waktu (PAW) perwakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, yakni Wakil Ketua II Sulaiman Akbar digantikan oleh La Ode Nasrullah.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Wakatobi. Berdasarkan SK Gubernur Sultra No 589 Tahun 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Wakatobi.
“Saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi menyampaikan selamat kepada La Ode Nasrullah menjadi wakil ketua II DPRD Wakatobi pergantian antar waktu,” kata Bupati Wakatobi, Haliana membacakan sambutan Gubernur Sultra, Senin (22/11/2021).
Menurutnya PAW wakil ketua di DPRD merupakan proses politik, dan PAW dapat terjadi jika wakil ketua yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya diberhentikan atas usul partai politik Sesuai UUD 1945.
“Kepada Sulaeman Akbar wakil ketua DPRD yang diganti kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Wakatobi,” tuturnya.
Di kesempatan itu juga, Haliana berharap agar DPRD dan Stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat mengingat masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemda.
“Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung pada peran serta DPRD Kabupaten Wakatobi. Terutama pada pelaksanaan program pembangunan untuk mewujudkan visi wakatobi menjadi kabupaten konservasi maritim yang sentosa,” papar Haliana.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamirudin menyampaikan selamat kepada, La Ode Nasrullah yang baru saja dilantik. Semoga dengan jabatan baru tersebut, tidak mengurangi spirit legislatif politisi muda itu.
Dikonfirmasi soal PAW wakil ketua, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi Rusdin menjelaskan bahwa jika pemberhentian anggota merupakan hasil pemeriksaan badan kehormatan, sekretariat dan ketua DPRD, lanjut dia, pasti tidak tahu-menahubkarena itu persoalan internal partai.
“Badan kehormatan itu ke partainya kalau dari DPRD. Tetapi kalau diluar DPRD maka langsung dari Partainya. Kita tidak tahu bagaimana mekanismenya kecuali partainya sendiri. Surat Keputusan yang punya kewenangan yakni Gubernur memerintahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD agar segera melakukan pelantikan dan berita acara pelantikan,” pungkasnya.
Untuk ketahui sebelumnya La Ode Nasrullah merupakan anggota komisi III DPRD Wakatobi dari fraksi NasDem. (Adm)
Penulis: Arjuno