SATULIS.COM, BUTON – Aksi unjuk rasa yang disusul laporan terhadap kasus dugaan Korupsi KONI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam rangka memperingati hari anti korupsi mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton, Ledrik Victor T.
Menurutnya, aksi tersebut adalah bentuk dorongan peningkatan kerja terhadap pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Buton.
“Terkait dengan laporan soal kasus KONI adalah hak teman-teman untuk melapor. Namun laporan harus didukung dengan data. Sebab kami tidak bisa menindaklanjuti laporan tanpa data,” terang Leadrik melalui pesan audionya, Jumat (10/12/2021).
Kata dia, pihaknya akan mengkroscek kembali data dari lembaga pemeriksa keuangan mengingat kasus tersebut terjadi pada 2017 silam.
“Sepanjang sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK atau Apip maka informasi yangg disampaikan bisa ditindaklanjuti. Jadi kami butuh dukungan data,” tambahnya.
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang digelar dalam rangka memperingati hari anti korupsi pada 9 desember 2021 lalu sangat baik. Sebab hal itu akan menjadi penyemangat Kejari Buton dalam rangka mensortir kasus korupsi yang menjadi prioritas untuk ditangani.
Namun dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kejari Buton, lanjutnya, dirinya lebih menekankan pada skala kualitas perkara bukan kuantitatif perkara. Artinya, penyelamatan uang Negara secara besar lebih diutamakan ketimbang menangkap oknum pelaku korupsi.
“upaya penindakan terus dilakukan, namun edukasi dalam rangka pencegahan itu juga dilakukan. Sehingga kita berharap kedepan tidak banyak temuan dan penyimpangan yang dengan sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah wilayah hukum kejari buton,” nilainya.
Untuk memudahkan serta mengontrol kebocoran anggaran daerah, tambahnya, dirinya telah meluncurkan beberapa program. Program ini dibuat merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dibawah arahan Kejagung yang mengutamakan pendekatan Humanis dalam penanganan setiap perkara agar tak ada kegaduhan di daerah.
“Diera saya ada dua hal yang saya lakukan. Pertama saya tidak akan mengkriminalisasikan pejabat yang terindikasi dengan laporan. tapi dengancara tertentu bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja. Artinya, selama itu hanya keselahan administrasi maka tidak perlu kita penjarakan. Dengan mengembalikan kerugian negara itu sudah cukup. Nah ini komitmen saya,” tegasnya.
Kedua, lanjutnya, tak perlu mencari-cari kesalahan orang lain. Namun manakala perbuatan korupsi itu dilakukan dengan sengaja maka dirinya tak segan-segan memproses kasus tersebut.
“Jangan bangga penjarakan orang. Tapi tidak akan juga saya biarkan koruptor itu nyaman di wilayah hukum saya apabila perbuatannya itu dilakukan dengan sengaja,” ancamnya.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap agar, Media, LSM dan masyarakat dapat mendukung kinerja Kejari dalam rangka memberantas korupsi.
Perlu diketahui, wilayah hukum Kejari Buton menaungi tiga Kabupaten di Sultra. Ketiga Kabupaten tersebut adalah, Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah. (Adm)
Penulis : Gunardih Eshaya