SATULIS.COM, WAKATOBI – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik di tingkat pusat maupun daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei penilaian integritas (SPI) terhadap 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota secara elektronik, dengan metode Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) di tahun 2021.
Berdasarkan hasil SPI tahun 2021, pemerintah daerah kabupaten Wakatobi, dalam Indeks Integritas Umum SPI tahun 2021, mendapatkan skor integritas sebesar 81.3, persen yang artinya memiliki skor integritas di atas rata-rata nasional.
Indeks integritas Kabupaten Wakatobi tersebut dimulai dari rentang skala interval 0-100. Dimana Semakin tinggi angka indeks menunjukkan tingkat integritas instansi yang semakin baik.
“Indeks Integritas yang dihasilkan merupakan gabungan (komposit) dari penilaian integritas internal dan penilaian integritas publik serta penilaian integritas oleh eksper. Skor Indeks Integritas Institusi Kabupaten Wakatobi sebesar 81.3 merupakan gabungan dari skor penilaian integritas pegawai (internal) sebesar 84.2 poin, skor penilaian integritas publik (eksternal) sebesar 84.6 poin dan skor penilaian ahli (eksper) sebesar 78.3,” ujar Inpektur Kabupaten Wakatobi, Aliana, Rabu (5/1/2022).
Faktor koreksi spesifik pada Kabupaten Wakatobi yang mempengaruhi hasil akhir indeks integritas. Kata Aliana, terletak pada Faktor Koreksi Kabupaten Wakatobi Indeks prevalensi korupsi diukur berdasarkan data-data sekunder yang berasal dari luar survei, meliputi data pengaduan masyarakat yang diterima terkait Kabupaten Wakatobi sepanjang tahun 2021 beserta Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikeluarkan aparat penegak hukum terkait kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kabupaten Wakatobi.
“Semakin besar nilai indeks prevalensi korupsi dapat mengurangi indeks integritas secara umum. Sementara itu, indeks integritas pelaksanaan terkait dengan praktik pelaksanaan survei SPI 2021, meliputi transparansi dan akuntabilitas pemilihan responden,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan yang di peroleh wakatobi pada pelaksanaan SPI tahun 2021, tidak lepas dari komitmen kelapa daerah ( H Haliana, red) yang meningkatkan secara intens kepada PNS dilingkup pemerintah daerah kabupaten Wakatobi tentang pentingnya transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan SDM, serta pelaksanaan dan efektivitas sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.
“Penilaian integritas menggunakan kombinasi pendekatan persepsi dan pengalaman (langsung maupun tidak langsung) mengenai bagaimana organisasi yang diwakili oleh pegawai/pejabat publik melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan antikorupsi,” ungkapnya.
Meski kabupaten wakatobi sudah berada di rata-rata indeks nasional dengan capaian 81,3 persen, wakatobi juga tidak luput dari rekomendasi KPK agar Pemda Wakatobi dapat melakukan upaya pencegahan Korupsi.
Seperti penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna. Efektivitas sosialisasi antikorupsi dapat dikuatkan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Upaya ini perlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan.
Serta tak kalah penting adalah optimalisasi penggunaan teknologi, misalnya layanan online atau bentuk lain yang sudah dijalankan. Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses untuk mengurangi peran perantara ketika memberi layanan. Tak lupa juga perlunya memperkuat peran mitra untuk meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel. (Adm)
Penulis : Arjuno