Minggu, November 24, 2024

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Asrama Unidayan

SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum, Polres Baubau, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya di asrama Unidaya, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Tersangka inisial DH alias DD Bin LSA (24) adalah warga Dusun Pebaoa, Desa Pabaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), berprofesi sebagai tukang ojek. Sedangkan korban bernama La Iwan Bin La Poasa (24), suku Buton, pekerjaan tukang ojek, beralamat di Dusun Boneatiro Tengah, Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Dalam konferensi persnya, Rabu (19/01/2022), Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo didampingi Kabag Humas Iptu Rahmad dan Kapolsek Murhum Iptu Helga mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Jadi pelaku ini datang di asrama Unidayan, kemudian bertemu rekannya di salah satu rumah kost mahasiswi. Sekitar pukul 19.00 Wita, mahasiswi tersebut kemudian pamit untuk melaksanakan sholat Isya,” ungkapnya.

Saat ditinggal sendiri itulah, pelaku melancarkan aksinya. Mendekati motor yang telah terparkir di bawah pohon. Kemudian mengambil kunci T dari saku celananya, lalu dimasukkan ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut, perlahan-lahan di putar searah jarum jam. Begitu motor berhasil dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Korban yang sadar motornya telah dicuri, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Murhum. Setelah melakukan pengembangan atas laporan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku esok harinya, Selasa (21/12/2021) di Kelurahan Palabusa bersama dengan barang bukti motor curian.

“Pelaku kami sudah amankan di Polsek Murhum. Terkait dengan tindakan perbuatan yang sudah di lakukan, maka pelaku akan kami kenakan sanksi Pidana, kami jerat pasal 363 Ayat 3e dan huruf 5e dengan ancam hukuman 7 tahun penjara” bebernya.

Baca Juga :  Kominfo Baubau Peringati Harkitnas Virtual dengan Kemkominfo

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepada motor merk Yamaha M3 warna hitam merah, dengan nomor polisi DT 3836 CC, nomor rangka MH3SE88H0KJ112142 dan nomor mesin E3R2E-2470578. Kemudian satu buah kunci T yang terbuat dari besi.

“Jadi ancamannya 7 tahun dan layak kita lakukan penahanan dan kita proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kapolres Baubau juga tidak lupa memberikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Murhum yang telah berhasil dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku curanmor. (Adm)

Penulis : Firman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles