SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Baubau, berhasil mengungkap tiga kasus pengedar Narkoba.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo didampingi Kabag Humas Iptu Rahmad dan Kasat Narkoba Iptu Silfanus Solo dalam konferensi persnya, Selasa (25/01/2022), mengatakan, pada Rabu (05/01/2022) sekitar pukul 14:30 Wita, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pengedar Narkotika di jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.
“Jadi pelaku di tangkap atas nama SH alias IY Bin LHM (22) laki-laki asal Muna, jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau,” beber Erwin.
Orang nomor satu di wilayah hukum Kota Baubau mengungkapkan, usai penangkapan SH Alias IY, Sat Resnarkoba mengamankan tersangka lain, LIK alias SY (17) yang menurut pengakuannya adalah sepupu dari pelaku SH alias IY menyimpan atau menempel satu paket yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Kemudian lakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat, mengakui bahwa paket yang temukan barang tersebut adalah milik SH alias IY,” ungkapnya.
Adapun barang bukti di amankan di rumah pelaku SH alias IY berupa 11 paket bening yang diduga jenis Sabu seberat 8,40 gram bersama pembungkusnya. Satu unit Hp merek Vivo warna hitam, satu paket bong botol Pulpi, satu timbangan digital, satu pipet sendok Sabu, tiga korek api gas, empat bungkus sancet plastik bening kosong, 12 batang pipet warna biru, Sepuluh potong pipet warna kuning, satu buah gunting, satu unit Hp readme, satu Hp merek Vivo Warna Hitam.
Dua melatih di pundaknya menambahkan, Polres Baubau juga ungkap kasus ke dua pada Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 14:30 Wita. Bertempat di jalan tanggul, Kecamatan Wale, Kelurahan Wolio, Kota Baubau, telah diamankan satu orang laki-laki pengedar Narkoba WAT alias YN alis GM Bin TH (42).
Adapun barang bukti yang di amankan WAT alias YN GM Bin TH satu paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram bersama pembungkusnya, satu hp merk Oppo warna hitam.
Sebelumnya pelaku sudah memesan paket jenis Narkotika Rp 700.000 jenis sabu untuk di jual ke tempat lain. Kemudian juga di tahun 2021 pelaku pernah berangkat menuju ke Muna, megambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram untuk di bawah ke Baubau dan sudah edarkan habis terjual.
Sementara pengungkapan kasus ketiga, Kamis (13/01/2022) pada pukul 14:00 Wita bertempat di jalan Anoa, Kecamatan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna. Di amankan Sat Resnarkoba satu orang pengedar narkoba jenis Sabu LMN alis NN Bin LN (45) laki-laki.
Adapun barang bukti pelaku yang di amankan, satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,64 gram bersama pembungkusnya, satu kantong Plastik Ungu, satu pembungkus LA, satu Hp Samsung warna merah, satu unit motor merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DT 6376 MG.
Untuk mengantisipasi peredaran Narkotika jenis sabu satuan narkoba, Polres Baubau bekerjasama dengan Polres Muna agar kedepannya dapat di cegah.
“Dari hasil pengembangan target operasi, kami sudah melakukan penyelidikan, datang itu dari arah Kabupaten Muna, Kota Raha,” tutup Erwin.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dia amankan di polres Baubau dan perkara pelaku akan dikenakan sesuai pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adm)
Penulis : Firman