SATULIS.COM, WAKATOBI – Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wakatobi masih belum berakhir. Alhasil, pencairan anggaran dana hibah dari Pemda Wakatobi pun tak bisa dicairkan.
Persoalan tersebut bermula ketika Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin yang ditunjuk merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Wakatobi. Padahal, dalam aturan jelas, bahwa seorang pejabat publik tak boleh merangkap jabatan di instansi yang mendapatkan dana dari APBN maupun APBD.
Mengenai masalah tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi bersama anggota DPRD Wakatobi di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu, hanya menyebutkan adanya aturan pelarangan terhadap anggota DPRD yang merangkap jabatan.
Namun, dalam pasal 400 angka (1) di UU No 27 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, hakim pada badan peradilan.
Dan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Sementara dalam Pasal 400 angka (2) menjelaskan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Mestinya DPRD yang mengawasi anggaran KONI, kalau merangkap jabatan dalam pengawasannya akan kurang efektif, bagaimana mau efektif mereka yang menjadi pelaksana, akan tidak logis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, dalam prosesnya, pihaknya tentu tetap mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada perangkapan jabatan nantinya akan mempengaruhi proses akuntabilitas keuangan KONI yang bersumber dari APBN/APBD.
“Semua tetap akan mengacu pada regulasi yang ada,” singkatnya.
Diketahui, selain UU No 27 tahun 2014 yang mengatur hal tersebut, juga ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Mendagri Nomor B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK terkait rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Larangan menjadi pengurus KONI karena merangkap jabatan juga terdapat dalam pasal 40 UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga.
Terdapat juga pada surat edaran Mendagri nomor 800/148/SJ/2012 yang melarang kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga PNS untuk merangkap jabatan dalam organisasi olahraga.
Penulis : Arjuno
Editor : Hariman
