SATULIS.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara gugatan proses penetapan pemenang tender jalan lingkar di Kota Baubau masih berlanjut. Sidang yang digelar, Rabu (09/03/2022) beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan oleh penggugat, yakni PT. Putra Nanggroe Aceh (PT. PNA) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M.T.A & Associate.
Dari empat proyek yang digugat, salah satunya adalah perkara nomor 51/G/2021/PTUN.KDI untuk pekerjaan Jalan Lingkar 2 Sorawolio – Bukti Asri dengan nilai pagu paket Rp40.044.499.770 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL).
Dalam proses penawaran, PT. PNA merupakan perusahaan dengan penawaran terendah, yakni Rp32.816.000.000 atau selisih sekitar Rp6 miliar dengan PT. MPAL yang menjadi penawar tertinggi. Tetapi, oleh Pokja PT. PNA digugurkan dengan alasan PT. PNA tidak mengisi data kualifikasi yang terdapat pada form persyaratan kualifikasi lainnya.
Dengan alasan tersebut, PT. PNA digugurkan tanpa mendapatkan surat undangan klarifikasi oleh Pokja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau.
Menurut saksi ahli yang dihadirkan oleh PT. PNA, langkah yang diambil Pokja merupakan tindakan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Selain itu, Pokja juga melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum, sehingga perlu diberi sanksi sesuai dengan Pasal 82 Perpres No. 16 tahun 2018.
Disisi lain, informasi persyaratan kualifikasi yang disampaikan Pokja pada website LPSE yang mensyaratkan memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP 6-P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan hanya untuk peserta kualifikasi usaha menengah.
“Itu merupakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan. Dimana SKP oleh Pokja dipersyaratkan sebagai syarat kualifikasi lainnya, yang seharusnya adalah syarat kualifikasi utama,” beber saksi ahli, Ahmad Rustan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Zainal Abidin.
Selain itu, informasi yang disampaikan oleh Pokja pada SPSE terkait hasil evaluasi kualifikasi yang menggugurkan PT. PNA karena tidak mengisi form kualifikasi lainnya bertentangan dengan informasi hasil evaluasi syarat kualifikasi, yang harusnya menjadi syarat kualifikasi utama, menjadi syarat kualifikasi lainnya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini, fakta tersebut bertentangan dengan dokumen pemilihan. Sehingga keputsan Pokja pemilihan dalam menetapkan pemenang tender terdapat kesalahan evaluasi kualifkasi, dimana penggugat seharusnya tidak gugur.
Sehingga, dengan adanya kesalahan evaluasi, lanjut mantan PJ Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, maka sesuai dengan ketentuan pasal 51 ayat (2) huru a Perpres No. 16/2018 mengatur bahwa tender atau seleksi gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
“Dengan demikian, maka objek sengketa karena tidak sesuai dengan prosedur, maka haruslah dibatalkan. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa disebut tender gagal. Tindaklanjutnya adalah melakukan evaluasi ulang sesuai dengan kesalahan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.
Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.
Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.
Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah.
Penulis : Hariman