SATULIS.COM, BAUBAU – RT/RW wajib memiliki buku panduan pokok pemakaman. Sehingga, jika terjadi kematian, maka RT/RW bisa langsung bergerak mengurus akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Arif Basari. Dikatakan, dalam mensosialisasikan buku tersebut, akan melibatkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), kecamatan dan RT/RW se Kota Baubau.
Hingga saat ini, lanjut Arif Basari, baru satu kecamatan yang melakukan sosialisasi. Yakni, Kecamatan Murhum dan sudah dibagikan kepada seluruh kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
“Jadi per-kecamatan kita datangi. Kita sosialisasikan tentang pentingnya buku pokok tersebut,” beber Arif saat di wawancara sejumlah awak media di Kantor Walikota Baubau di Palagimata, Jumat (18/03/2022).
Lebih khusus, Arif menyampaikan kepada RT/RW, ketika ada masyarakat yang meninggal, atau sudah beberapa hari meninggal, bisa langsung memberikan laporan. RT akan membuat format verifikasi yang ditandatangani RT dan lurah kemudian langsung melaporkan kepada Disdukcapil.
“Setelahnya, kami langsung terbitkan akta kematian. Karena sudah jelas, sudah ada formulir dari RT dan ditandatangani lurah. Sehingga, tidak perlu lagi pihak yang berduka yang datang mengurus ke Disdukcapil,” ucapnya.
Arif menambahkan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan kementerian agama dan penghulu se Kota Baubau, untuk menyampaikan kepada Disdukcapil jika ada warga yang akan melangsungkan pernikahan.
“Hari itu dia kawin, dokumen buku nikah kami terbitkan hari itu juga, dan perubahan hari itu juga. Dalam kartu keluarga dan perubahan status belum kawin jadi kawin di KTP-El yang terbaru. Dan kami langsung berikan kepada pasangan yang sudah menikah. Dan semuanya gratis,” tutup Arif.
Penulis : Firman
Editor : Hariman