Jumat, November 22, 2024

Ayah Empat Anak Setubuhi Bocah SD

BAUBAU, SATULIS.COM – Jajaran Polres Baubau akhirnya berhasil membekuk FH alias LH, tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk di salah satu sekolah di Kota Baubau, Senin (13/5).

Dalam konferensi pers, Kamis (16/5) Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu telah terjadi pada 12 April lalu. Dimana SNF bin IKH (12), siswi Sekolah Dasar (SD) Kota Baubau, di Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lealea disetubuhi FH di kebun warga.

Kornologis kejadianya, kata Suleman, awalnya SNF dijemput temannya berinisial H, di rumah kakeknya di Kelurahan Kaubula. Mereka hendak berenang di Pantai Kamali.

Korban dan H kemudian berjalan kaki ke daerah Kotamarah. Saudari H selanjutnya bertemu FH. Kemudian H memperkenalkan SNF kepada pelaku dengan mengatakan bahwa lelaki tersebut adalah pamannya. Setelah itu mereka berbonceng tiga.

“Si pelaku berdali tidak langsung mengantar ke Pantai Kamali, karena Ia ingin menjemput keponakannya di Palatiga. Sesampainya di situ, si H berboncengan dengan tukang ojek, yang dibilang pelaku sebagai keponakannya. Sedangkan korban berboncengan dengan si pelaku,” beber Suleman saat pres rilis di Kantor Humas Polres Baubau, didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Widiyanti dan Kanit PPA Bripka Munartin.

Di Kelurahan Kadolomoko, lanjutnya, korban bersama pelaku berpisah di pertigaan dengan H dan si ojek yang disebut si pelaku sebagai keponakannya. Pelaku beralasan mengambil sejumlah uang terlebih dahulu di Liabuku kepada korban.

Kenyataannya korban dibawah ke Kelurahan Kantalai, dan berhenti di kebun warga sekitar pukul 12.00 Wita. Meski korban meminta pelaku untuk pulang, tapi pelaku tak menggubris, justru memaksa korban dengan mencekik korban dan mengancam untuk membunuh.

Baca Juga :  Kick Off Meeting RPJPD 2025-2045 Awali Pembangunan Baubau Ke Depan

“Alhasil, si pelaku membaringkan korban dan melampiasakan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban,” tukasnya.

Untungnya si korban beralasan untuk kencing yang kemudian dimanfaatkannya untuk melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada warga dan bergegas melapor ke Polres Baubau.

Atas kejadian tersebut, kata Suleman, korban kini dalam keadaan baik, namun mengalami goncangan psikis dan sedang dalam pemulihan. Sementara pelaku yang juga sudah berkeluarga dan memiliki empat anak dijerat 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles