Jumat, November 22, 2024

KASN Telusuri Aduan DPRD Wakatobi Terkait SK Bupati

SATULIS.COM, WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menindaklanjuti aduan terkait dengan SK Bupati Wakatobi No 220/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

SK yang dipersoalkan tersebut terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Selain itu, SK yang dipersoalkan yakni, SK Bupati Wakatobi Nomor 237/2022 tertanggal 3 Februari 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang di duga melanggar sistem merit.

Hal itu diungkapkan Asisten Komisioner KASN RI Kukuh Heruyanto saat menyambangi Kabupaten Wakatobi beberapa waktu lalu. KASN menyebut pengadu SK tersebut selain masyarakat, juga ada aduan dari DPRD Kabupaten Wakatobi.

“Laporannya sendiri ada dari masyarakat dan DPRD kabupaten Wakatobi. Setelah mendapat laporan, kami turun melakukakan pengumpulan data-data,” ujar Kukuh Heruyanto.

Kehadiran KASN di Wakatobi, lanjut Kukuh, baru sebatas untuk keperluan pengumpulan data tambahan, baik untuk pelapor ataupun terlapor. Pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan terlapor untuk dimintai data-datanya.

“Nah, nanti semua data itu kami akan bawa ke Jakarta, kami analisis, kami sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi sekali lagi kami kemari ini, belum membuat keputusan, kami kemari ini hanya mencari data data hukum apakah sudah benar SK Bupati itu atau belum,” paparnya.

Terkait adanya surat rekomendasi KASN dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi dalam surat Nomor B- 709/KASN/02/2022, Kukuh menyatakan rekomendasi tersebut masih bersifat dugaan dan telah di jawab oleh Pemda Wakatobi.

“Kami kemari ini untuk mencari tambahan informasi. Setalah ini kami akan analisa, kalau masih ada kesalahan dalam keputusan itu, bisa di perbaiki, kalau kesalahan prosedur ya, prosedurnya di perbaiki dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Liya Mawi Beri Warga Bantuan Dana Desa

Selain ke Wakatobi, KASN juga menangani kasus dengan subtansi serupa, terkait penyegaran birokrasi yakni di Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya di Sultra.

Penulis : Arjuno
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles