Jumat, November 22, 2024

24 Penjudi Terjaring Operasi Pekat Polres Baubau, Dua Perempuan

SATULIS.COM, BAUBAU – Sedikitnya 24 orang penjudi dadu diamankan aparat Polres Baubau. Mereka terjaring operasi penyakit masyarakat (Operasi Pekat) 2022 yang digelar Polres Baubau selama bulan Ramadhan.

Lokasi penggrebekan di salah satu rumah kost yang terletak di Lorong Taksi Lama, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum.

Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Kompol Bahtiar. Dijelaskan, penggrebekan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditelusuri kebenarannya.

Setelah dipastikan, aparat kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penangkapan.

“Kami telah amankan 24 orang, dua di antaranya perempuan,” tutur Bahtiar saat di wawancara sejumlah awak media di depan Gedung Sat Reskrim, Senin (11/04/2022).

Meski menangkap banyak pelaku judi, aparat kepolisian justru tak berhasil menangkap bandar judi. Namun saat melakukan penangkapan, bandar judi berhasil lolos. Entah, apakah aparat kecolongan atau informasi penangkapan bocor, sehingga diketahui oleh bandar judi tersebut.

Pria dengan satu melati dipundaknya itu menambahkan, untuk sementara para pelaku judi ini diamankan di Polres Baubau untuk dimintai keterangan mereka untuk proses penyidikan dan menentukan pasal apa yang akan disangkakan kepada mereka.

“Pelaku judi tersebut, sementara di identifikasi, keterlibatannya sejauh mana, kemudian pasal-pasal yang di langgar,” kata dia.

Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.800 ribu, dadu yang digunakan untuk berjudi, serta minuman keras.

Untuk sementara, para pelaku diganjar dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman enam bulan kurungan.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

Baca Juga :  Turun di Pelabuhan Murhum, 768 Penumpang KM. Lambelu Bebas Gejala Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles