SATULIS.COM, BAUBAU – Aparat Polres Baubau kembali mengankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku masing-masing DH (35) dan BS (27). Kedua pelaku merupakan pelaku pencurian tunggal yang tidak saling kenal satu sama lain.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku dengan inisial DH sudah melakukan aksinya di 34 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Baubau. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan lima unit handphone (HP) berbagai merk.
Barang bukti lainnya, dibawa oleh ipar DH untuk dijual di wilayah Banggai sebanyak 5 unit HP. Satu unit TV dijual di BTN Medibrata dan menurut pengakuan pembeli sudah dikirim ke daerah Taliabo. Begitu juga 3 unit TV yang dijual ke salah satu teman DH yang saat ini terlibat kasus penganiayaan di wilayah Konawe Utara.
“Dan sebagian sudah dijual via medsos BJB atau Baubau Jual Beli. Dalam memuluskan penjualan hasil pencuriannya, DH memiliki jaringan perantara di luar daerah,” beber Kapolres dalam konferensi persnya, Selasa (12/04/2022).
Saat ini DH dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wolio, Polres Baubau. DH pun disangkakan dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHP pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Lanjut Erwin, untuk tersangka BA yang diamankan pada Sabtu (09/04/2022), telah melancarkan aksinya sejak 2020 sampai sebelum diamankan. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibatnya, sebutir timah panas menembus kaki pelaku.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam. Begitupun saat ditangkap karena mengancam nyawa, saya perintahkan Kapolsek lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres.
Dalam mendeteksi tersangka BS, aparat menggunakan bantuan teknologi IT untuk memancing pelaku. Dari hasil rentetan kejadian, terdeteksi barang bukti yang terlacak telah dijual di Kabupaten Buton Tengah dan sebagian barang bukti tak bertuan.
“Dideteksi pelaku ini dari IT yang digunakan sehingga kami gunakan jasa perantara sehingga pelaku keluar dan ditemukan di daerah Lipu,” kata Erwin.
Saat ini BS dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wolio, dan BS akan dikenakan Pasal 363 ke-3e KUHP pidana diancam paling lama hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 362 KUHP pidana dan diancam paling lama hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Firman
Editor : Hariman