Sabtu, November 23, 2024

Oknum Anggota TNI Diduga Jadi Bandar Judi Dadu

SATULIS.COM, BAUBAU– Polres Baubau baru saja menggerebek rumah kost yang dijadikan sebagai lokasi perjudian, bertempat di Lorong Taksi Lama, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Senin (11/04/22).

Sebanyak 24 orang yang berada dalam lokasi, langsung diamankan dan digelandang ke Polres Baubau. Sayangnya, dari 24 yang diamankan, tidak termaksud bandar judi. Diduga, yang menjadi bandar judi dadu tersebut merupakan oknum anggota TNI, ML (Inisial) berpangkat Pembantu Letnan Satu (Plettu). ML merupakan salah satu oknum Babinsa di Kota Baubau.

Terkait keterlibatan ML sebagai bandar judi dadu saat penggerebekan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat), Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, tidak membantah.
“Iya, sementara dalam proses, ” ungkap Erwin Pratomo saat dikonfirmasi usai menggelar konfrensi pers.

Awak SATULIS.COM kemudian memastikan informasi oknum Babinsa itu dengan menghubungi Komandan Kodim 1413/ Buton. Hanya saja, Dandim 1413/Buton, Letkol ARM. Muhammad Faozan meminta awak media untuk menghubungi Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Kapten Suherman.

“Coba komunikasi ke Pasi Intel saya,” singkat Faozan.

Sementara itu, Pasi Intel, Kapten Inf Suherman menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal tersebut guna melaksanakan tindakan terhadap anggota TNI yang melanggar hukum. Keterangan dari oknum Babinsa juga telah diambil. Hingga pihaknya dapat menentukan saksi apa yang akan diberikan nantinya.

“Sejauh ini kami sudah panggil dan kita sudah proses. Tinggal kami menunggu petunjuk dari komandan (Dandim), yang penting kita sudah minta keterangan pada yang bersangkutan,” beber Suherman saat di konfirmasi via pesan WhatsApp nya, Selasa (12/04/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan 24 orang, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.800 ribu, dadu yang digunakan untuk berjudi, serta minuman keras. Oleh penyidik, mereka diganjar Pasal 303 dengan ancaman 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Dianiaya Oknum Polisi saat Puasa, Orang Tua Korban: Anak ku Tidak Lari

Pemberitaan diatas telah dilakukan koreksi seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Hak Koreksi.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles