SATULIS.COM, BAUBAU – Penyidik Sat Reskrim Polres memutuskan memulangkan sembilan orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Senin (11/04/2022) lalu. Dalam operasi pekat tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 24 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 24 orang yang diamankan, hanya 15 orang yang memenuhi unsur pidana. Sedangkan sembilan orang lainnya dipulangkan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak SATULIS.COM melalui pesan WhatsApp nya, sepekan pasca operasi pekat yang digelar atau Senin (18/04/2022).
“Ya, mereka (9 orang yang dipulangkan) hanya ikut-ikutan, namun tidak berjudi,” beber Erwin pria dengan dua melati di pundaknya itu.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan 15 orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Mereka kini masih tengah menjalani proses pemeriksaan. Para pelaku judi ini diganjar dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
“Untuk yang judi dadu dari 24 diamankan, yang menjadi tersangka 15 orang. Itu yang memenuhi unsur atau cukup bukti,” kata Erwin.
Untuk diketahui, lokasi penggrebekan perjudian dadu terletak di Lorong Taksi Lama, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum. Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.800 ribu, dadu yang digunakan untuk berjudi, serta minuman keras.
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu menegaskan, untuk kasus-kasus penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, narkoba dan senjata tajam menjadi perhatian utama. Sehingga, meskipun operasi pekat telah selesai, pihaknya masih akan terus melakukan operasi guna memberantas kasus-kasus penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Baubau.
Penulis : Firman
Editor : Hariman