Sabtu, Oktober 26, 2024

BPJS Kesehatan Proteksi Mudik Peserta JKN-KIS

BAUBAU, SATULIS.COM – Meski dalam suasana libur lebaran Idul Fitri 1440 H atau 29 Mei – 13 Juni 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap memperoleh layanan.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar kota jika membutuhkan layanan kesehatan,” tegas Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Baubau, Barlianta Saleh saat menggelar jumpa pers, Senin (27/5).

Layanan kesehatan tersebut, kata dia, bisa dilakukan dimana pun selama FKTP tersebut bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan. “Jadi, walaupun tidak terdaftar di FKTP itu, peserta tetap berhak memperoleh layanan kesehatan,” jelasnya.

Ia menuturkan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS yang dalam kondisi darurat.

“Bila tidak ada FKTP yang membuka pelayanan saat libur lebaran, maka peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat,” tandasnya.

Menurut dia, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan serta tindakan medis yang
diperoleh berdasarkan indikasi, maka fasilitas kesehatan wajib menjamin memberikan layanan. Fasilitas kesehatan juga dilarang meminta biaya
pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

“Tetapi, saya ingatkan, pelayanan kesehatan ini hanya untuk peserta JKN-KIS yang status kepesertaan aktif. Olehnya itu, peserta diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS,” tukasnya.

Barlianta mengakui, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal juga berhak mendapat layanan kesehatan. “Tapi harus membuat laporan kepolisian,” imbuhnya.

Selain di kantor cabang tanggal 3, 4 dan 7 Juni, tambah dia, pihaknya juga membuka layanan khusus administrasi di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Baca Juga :  Pendafatran CPNS Diperpanjang hingga 15 Oktober 2018

Layanan tersebut meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles