SATULIS.COM, KENDARI – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa, Kota Baubau.
Ketiga terdakwa, masing-masing Radjlun SH, Farida, dan Adisti Ahita SE divonis oleh majelis hakim yang dipimpin I Ketut Pancaria SH dengan dua hakim anggota, yakni Arya Putra Kutawaringin SH MH dan Erwita Lista Pertaviana SH. Vonis bebas ketiganya dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4/22).
Putusan bebas terhadap ketiga terdakwa itu, tertuang dalam amar putusan dengan nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi untuk terdakwa Radjlun SH, putusan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi untuk terdakwa Farida, dan putusan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi untuk terdakwa Adisti Agita SE.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim tersebut.
Berikut petikan putusan Hakim, Mengadili kepada tiga terdakwa:
1.Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subside.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primer dan subside Penuntut Umum.
3.Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan seterusnya tertuang dalam poin 5 dan poin 6. (Adm)
Peliput : Gunar Eshaya