SATULIS.COM, BAUBAU – Nasib sial dialami BS (22). Pria asal Desa Uwemaasi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) harus berhadapan dengan penyidik Polres Baubau. Ia tertangkap membawa senjata tajam jenis pisau taji yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui siaran pers Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (26/04/2022), bertempat di Desa Uwemaasi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, BS diamankan oleh aparat Polsek Kadatua.
“Ya, benar, bahwa Inisial BS, laki-laki (22), Desa Uwemaasi Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan telah di amankan, karena telah membawa pisau Taji Ayam,” beber Rahmad melalui presrilisnya.
Pria dua balok di pundaknya juga menuturkan, kronologis perkara tersebut berawal ketika personil Polsek Kadatua mendapat informasi, tentang adanya dugaan perjudian sabung ayam yang dilakukan Desa Uwemaasi. Mendapat informasi tersebut, langsung menuju ke lokasi melakukan penggerebekan.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku membawa 1 (satu) buah dompet warna coklat di sakunya, yang berisi 9 buah Pisau Taji Sabung Ayam,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kadatua guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 12/Drt/1951/LN/No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Firman
Editor : Hariman