SATULIS.COM, BAUBAU – Polres Baubau kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Kali ini melibatkan Donjuan (19) yang berprofesi sebagai tukang bangun dan Sephia (17) yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Baubau. Kedua nama tersebut merupakan nama samaran.
Kasus persetubuhan tersebut dilakukan setelah lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu. Awal mula peristiwa tersebut terjadi, Donjuan menghubungi Sephia bahwa akan menjemput Sephia di kediamannya di Lingkungan X, Kelurahan Y, Kecamatan Z. Donjuan lalu membawa Sephia di kos-kosannya.
Donjuan yang tak dapat menahan hawa nafsunya, langsung menyetubuhi Sephia. Hubungan mereka layaknya sepasang suami istri.
“Bahwa benar, Polres Baubau dalam hal ini, Satuan Reskrim telah melakukan pengungkapan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur,” beber Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar dalam konferensi persnya, Senin (09/05/2022).
Aksi perdana Donjuan dan Sephia dilakukan pada Selasa (03/05/2022). Sedangkan aksi keduanya dilakukan 2 hari setelahnya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dan kedua sama, yakni di kos-kosan Donjuan. Bahkan, menurut Bahtiar, saat itu Sephia justru sempat tinggal bersama Donjuan selama beberapa hari. Karena tak kunjung pulang ke rumah, orang tua Sephia akhirnya memutuskan mencari Sephia.
“Keduanya punya hubungan spesial. Karena korban sempat tinggal bersama pelaku pada Sabtu 30 Mei 2022. Kemudian ditemukan pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 20:00 WITA bertempat di rumah kosnya. Orang tua korban sendiri menemukan korban berada didalam kamar kostnya.
Akibat perbuatannya, Donjuan yang sudah diamankan di sel tahanan Polres Baubau dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 760 Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Atas UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Firman
Editor : Hariman