SATULIS.COM, BAUBAU – Hanya karena persoalan acara joget, seorang pria asal Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Hazalu (48) di keroyok. Para pelaku pengeroyokan juga merupakan warga setempat.
Tiga warga Kapoa yang diduga melakukan pengeroyokan itu adalah, La Ode Gani, Marsin alias La Moko dan Ibeng alias La Karai. La Gani adalah adik ipar bupati Busel, La Ode Arusani.
Kepada Satulis.com, La Hazali menceritakan bila peristiwa tersebut terjadi pada hari raya idul fitri. Saat itu, warga setempat merayakan hari besar umat islam dengan menggelar acara joget menggunakan sound sistem di depan kantor desa.
Tak ingin bergabung dengan warga lainnya, korban kemudian pulang ke rumah dan ikut membunyikan soun sistem miliknya. Namun sikap itu mendapat teguran dari warga.
Tak terima dengan teguran itu, ia kemudian kembali datang ke lokasi joget meminta agar acara dihentikan.
“Tapi datang mi La Gani (salah satu pelaku). Disitu dia langsung pukul saya. Tapi saya sempat tangkis. Tidak tau kenapa akhirnya La Gani ini dia jatuh. Apalagi saat itu dia juga masih gendong anaknya,” tuturnya.
Melihat La Gani terjatuh, pelaku lainnya yakni Marsin alias La Moko dan Ibeng, datang menghampiri dan langsung memukul korban. Aksi pengeroyokan pun tak terhindarkan.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian pipi dan hidung. Bahkan korban sempat muntah darah.
“Kepala desa sempat datang merelai aksi pengeroyokan itu. Namun pak kades itu malah dibentak dengan bahasa kasar, Kamu lagi anjing?,” tambahnya.
Tak terima dengan itu, korban kemudian melaporkan ketiga pelaku di Polsek Kadatua. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut telah dilimpahkan di Polres Baubau.
“Salah satu saksi kami adalah kepala desa yang menyaksikan langsung kejadian itu,” imbuhnya.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor: LP / 03 / V/ 2022 / Sultra / Res.baubau/ Sek. Kadatua, tertanggal 04 Mei 2022.
“Benar bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekitar jam 21 00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh terlapor lelaki LA GANI CS dengan cara memukul muka korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong di kepal. Selanjutnya datang teman pelaku yakni, La Moko dan La Karai memukul muka korban dan badan korban secara berulang kali,” tulis AKBP melalui sambungan Whatshapnya.
Bahkan pada saat korban sudah di pisahkan, lanjutnya, salah satu pelaku masih sempat memukul muka dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong di kepal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian muka serta hidung dan mulut mengeluarkan darah. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e subsider 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Adm)