Jumat, November 22, 2024

Tidak Kuorum, Sidang Paripurna HUT Pasarwajo Ditunda Berkali-Kali

Pasarwajo, SATULIS.COM – Rapat paripurna mendengarkan pidato Bupati Buton dalam rangka peringatan HUT ke XVI Pasarwajo sebagai ibukota Kabupaten Buton terpaksa ditunda. Pasalnya, dari 25 anggota DPRD Buton hanya 11 orang yang hadir sehingga tidak kuorum.

“Rapat paripurna belum memenuhi syarat kuorum maka harus di tunda hingga kuorum,” ujar anggota DPRD Buton La Samalo.

Kata dia, dengan tidak kuorumnya anggota DPRD maka harus diundur hingga 30 menit hingga pukul 11.36 Wita dari jadwal semula.

Parahnya, timpal anggota DPRD Buton lainnya, La Uku, paripurna yang diharapkan bisa dihadiri seluruh unsur pimpinan namun hanya ada satu unsur pimpinan yang hadir.

“Jangan merugikan semua pihak, unsur pimpinan hanya satu yang hadir ini satu hal yang tidak baik,” katanya.

Kata dia, hal serupa sering terjadi pada sidang paripurna lainnya. Sehingga perlu ada sanksi agar peristiwa serupa tidak terjadi. “Ini harus diberikan teguran, “ujarnya.

Memang, lanjut dia, jika sidang paripurna tidak kuorum belum ada aturan akan diberikan teguran. Namun hal ini perlu dibahas ditingkat Badan Musyawarah DPRD Buton.

Ketua DPRD Buton Laode Rafiun mengatakan, sedianya rapat digelar pukul 11.00 wita namun dengan tidak kuorumnya anggota DPRD maka rapat paripurna ditunda hingga kuorum.

“Rapat kita skorsing sambil menunggu anggota yang hadir akan menggelar rapat,” ujarnya.

Sedianya rapat paripurna digelar pukul 10.00 wita sesuai undangan. Namun baru digelar pukul 11.00 wita menunggu anggota yang hadir. Hanya saja hingga pukul 11.00 Wita, hanya ada 11 anggota yang hadir sehingga ditunda hingga pukul 12.00 Wita.

Akibat penundaan sidang paripurna berkali-kali dan hingga pukul 12.00 Wita belum juga kuorun sehingga tamu undangan dari tokoh adat yang ada di Pasarwajo pulang lebih dulu.

Baca Juga :  Pemkab Buton Siap Jadi Tuan Rumah UKW 2021

Sidang paripurna terpaksa digelar pukul 12.20 Wita, meskipun dalam kondisi tidak kuorum. Sehingga La Samalo memilih untuk keluar dari sidang paripurna. (Adm)

Sumber : Inilahsultra.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles