SATULIS.COM, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menegaskan tidak ada pilih tebang dalam penanganan perkara dugaan korupsi Perusahaan Air Minum Derah (Perumdam) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaedengan, SH MH. Dikatakan, saat ini jaksa terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan sejumlah pihak. Jika memenuhi unsur, maka pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka baru, baik itu direksi maupun mantan Bupati Buteng.
“Masih ada 1 Direksi yaitu DIREKTUR TEKNIS YANG JIKA KEDEPAN TIM PEROLAH BUKTI KUAT MAKA SAYA TIDAK AKAN SEGAN TETAP (Tetapkan) SEBAGAI TERSANGKA,” tulis Ledrik V.M Takaedengan, Jumat (10/06/2022) via WhatsApp.
“Termasuk Mantan Bupati (Samahuddin), Pimpinan Dewan dan Komisi yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Air Minum Derah (Perumdam) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Selain menetapkan tersangka baru, Kejari Buton juga mengumumkan adanya peningkatan kerugian negara dalam kasus tersebut menjadi Rp. 4.193.948.760. dari sebelumnya Rp.3.279.373.536.
Dikatakan Ledrik, bahwa berdasarkan hasil ekspose, maka tim penyidik telah menyimpulkan dan menetapkan Ir. AWR selaku DIREKTUR UMUM Perumdam Oeno Lia tahun 2020 sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud.
Penetapan tersangka Ir. AWR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Print-363/P.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Tersangka Ir. AWR selaku Direktur Umum, memiliki tugas dan kewenangan atas pengelolaan keuang dan pertanggungjawaban keuangan, maka tersangka Ir. AWR bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Perumdam Oeno Lia, namun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar.
Bahwa perbuatan Korupsi yang dilakukan tersangka M dan TT tidak lepas dari kelalaian atau pembiaran tersangka Ir. AWR.
Selain itu, tersangka Ir. AWR juga menerima sejumlah pemberian uang yang bersumber dari dana penyertaan Modal Perumdam Oeno Lia tahun anggaran 2020 melalui tersangka TT, dan penerimaan dari pihak lain yang merupakan rekanan yang ditunjuk oleh Ir. AWR.
Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Bahwa selain menetapkan tersangka Ir. AWR, penyidik telah menemukan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan besaran kerugian Keuangan Negara, sehingga dugaan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/ Sambungan Rumah (Sr) Pada Perumdam Oeno Lia Yang Bersumber Dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020 yang awalnya sebesar Rp.3.279.373.536 menjadi Rp. 4.193.948.760.
“Ada bukti-bukti tambahan yang baru ditemukan penyidik dari para saksi berupa, bukti pertanggujawaban yang baru diserahkan kepada penyidik, setelah diteliti oleh penyidik maka ada sebagian dana yang tidak bisa dipertanggunjawabkan atau terdapat selisih,” jelasnya. (Adm)