Minggu, November 24, 2024

Nenek 55 Tahun Tewas di Lilit Ular

PASARWAJO, SATULIS.COM – Seorang nenek yang sehari-hari bekerja sebagai petani, Wa Sago (55), warga Desa Kondowa, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton ditemukan tewas terlilit ular disekitar hutan belakang pusat perkantoran Takawa.

Kejadiannya, Minggu (2/05) sekitar pukul 17.30 Wita. Salah seorang saksi mata, La Sini menceritakan kronologi kejadiam. Kata dia, saat itu korban dalam perjalan pulang dari kebun. Tiba-tiba se-ekor ular piton melintas, mematok dan langsung melilit tubuh korban.

Pada saat ular melilit badan korban, La Sini yang baru pulang berkebun dan juga melintasi jalan yang sama, melihat kejadian tersebut.

La Sini yang terkejut melihat ukuran ular begitu besar, langsung kembali kebelakang guna mencari bantuan.

Belum jauh meninggalkan lokasi kejadian, La Sini bertemu La Armani dan Yurdin langsung menceritakan kejadian yang baru saja dilihatnya. Ketiganya kemudian sepakat kembali ke lokasi guna menyelamatkan korban.

Saat tiba di lokasi kejadian, ular tersebut masih terlihat melilit tubuh korban. Ketiga saksi terpaksa membunuh ular tersebut untuk melepaskan korban dari lilitan ular.

Naas, saat ular tersebut telah berhasil di bunuh dan melepaskan lilitan ular, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal saat itu juga di lokasi kejadian. Jenazah korban kini telah dipulangkan ke rumah duka untuk kemudian di makamkan.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik membenarkan insiden itu. Dia menghimbau warga, utamanya mereka yang berkebun di wilayah tersebut untuk lebih berhati-hati. “Hindari jalan sendirian, minimal tidak jalan berdua,” kata Andi Herman.

Demikian Bupati Buton La Bakry. Agar kejadian serupa tidak terulang, dia menghimbau kepada masyarakat yang berkebun untuk selalu bersama jika ke kebun.

“Upayakan tidak berjalan sendiri. Tingkatkan kewaspadaan pada saat berada di dalam kebun, dengan selalu mengawasi kondisi dan situasi disekitar tempat bercocok tanam,” himbau La Bakry. (Adm)

Baca Juga :  AS Tamrin Gunakan APBD Bayar Kuasa Hukum untuk Kasus Pencemaran Nama Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles