KENDARI, SATULIS.COM – Polres Kendari berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para komplotan ini hanya fokus mencuri motor jenis trail.
Dalam konferensi pers nya, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman membeberkan identitas para pelaku. Mereka diantaranya, Uci (28), Rian (21), La Muru (35), Idris (45), Safadin (21), dan La Taha (32).
Dalam menjalankan aksinya, keenam pelaku ini telah berbagi peran masing-masing. Ada yang tugasnya khusus mencuri hingga menjual motor hasil curian.
“Dalam menjalankan aksinya, komplotan pelaku curanmor ini memiliki peran masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Eka menjelaskan peran masing-masing pelaku. Ucil, berperan sebagai eksekutor atau mencuri motor trail yang telah ditargetkan. Sedangkan, rekannya bernama Rian menjaga dan mengawasi keadaan sekitar dan memastikan benar-benar aman.
Saat motor yang ditargetkan sudah berpindah tangan, tugas berikutnya diserahkan ke Idris untuk mengubah rangka dan nomor mesin. Dan dilanjutkan oleh Safadin yang bertugas mendesain motor menggunakan stiker sehingga sulit untuk dikenali.
Setelah motor dimodifikasi sedemikian rupa, La Muru kemudian melaksanakan tugasnya untuk mencari pelanggan dan memasarkan motor hasil curian.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan atau informasi dari dua orang korban yang mengaku telah kehilangan motor pada Kamis (16/6/2022) dan Senin (20/6/2022).
Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, para pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan. Pelaku dan barang bukti lalu digiring ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan.
“Dari tangan komplotan pelaku ini, kami menyita 4 unit motor trail dan perlengkapan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian tersebut,” ungkap perwira tiga balok dipundaknya itu.
Atas perbuatannya, para pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Hariman