SATULIS.COM, BAUBAU – Kegiatan sosialisasi Perda Sultra No 1 tahun 2020 tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif di Kota Baubau, dimanfaatkan anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, SE, MH dengan mengunjungi langsung kegiatan hasil produksi masyarakat.
Dihari pertama kunjungannya di Kecamatan Bungi, Kota Baubau, legislator Hanura ini menyambangi pusat kuliner di Kelurahan Waliabuku. Kehadirannya tempat tersebut mendapatkan sambutan dari warga dengan menawarkan dan mengenalkan apa yang dihasilkan warga.
“Hasil kuliner lokal yang kita punya sangat beragam. Jadi tinggal bagaimana kemasannya untuk kita pasarkan sehingga hasilnya bisa memberi dampak positif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan hari kedua kunjungannya di Pulau Makasar, Kecamatan Kokalukuna dalam rapat sosialisasi perda terungkap ada beberapa kelompok masyarakat sudah memiliki produk ekonomi kreatif dalam bentuk home industri pembuatan pakaian adat Buton.
Selain itu, ada kelompok penenun dengan menggunakan benang dengan pewarna alami dan benang modern yang sudah jalan.
“Inilah salah satu fungsi perda Sultra no 1 tahun 2020, agar pengembangan produksi ekonomi kreatif masyarakat mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah sehingga dampak ekonomi dan kesejahteraan bisa seiring berjalan dengan produk yang dihasilkan, ” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat khususnya yang bergerak dalam ekonomi kreatif dapat memanfaatkan peran pemerintah daerah Sultra untuk pengembangan usaha. Mulai dari pengembangan produksi hingga bagaimana proses pemasarannya.
“Harapan kita dengan produk perda ini betul-betul bisa memberi dampak positif kepada masyarakat dalam meningkatkan kreatifitas produksi dan Pemda bisa memfasilitasinya dengan baik,” tutupnya. (***)