SATULIS.COM, KENDARI – Setelah melalui pembahasan, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/7/2022) malam, akhirnya menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Sultra H Herry Asiku yang memimpin sidang paripurna menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 yang disetujui bersama dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Untuk itu, saya mohon persetujuan rapat dewan yang terhormat apakah Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disetujui untuk menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi Menteri Dalam Negeri?” tanya Herry Asiku yang kemudian dijawab setuju secara serentak oleh 30 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Persetujuan Raperda itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wakil Ketua I H Herry Asiku, Wakil Ketua III Nursalam Lada, dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mewakili Gubernur Ali Mazi yang berhalangan hadir.
Disetujuinya raperda itu, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Wagub Lukman Abunawas menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra serta OPD dan biro yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021.
“Kami menyadari proses pembahasan yang panjang dan melelahkan memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Dibutuhkan komitmen, kerja keras, dan tanggung jawab kita bersama tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan,” ucap Wagub.
Sedangkan rekomendasi yang disampaikan DPRD, Wagub menilai rekomendasi itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah (Pemda) selaku pelaksana APBD agar ke depannya menjadi lebih baik lagi.
“Olehnya itu kami sangat berterima kasih dan berharap kiranya kerja sama yang terjalin dengan baik antara pemerintah provinsi dan DPRD Sultra terus ditingkatkan koordinasi dan sinkronisasi, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Adm)